Dilaporkan Luhut, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Merdeka.com - Mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu akan penuhi panggilan penyidik Polri terkait dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (15/5). Said sebelumnya ingin diperiksa di kediamannya karena pandemi Corona, namun ditolak penyidik.
"Setelah panggilan I saya tidak hadir karena pertimbangan PSBB dan panggilan II kami mohon untuk diperiksa di rumah, atas jaminan penyidik bahwa pemeriksaan akan mengikuti protokol Covid-19/PSBB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Insya Allah besok (hari ini), Jumat 15/5 saya akan hadir di Polri," cuit Said Didu, Jumat (15/5).
Sementara itu, Helvis selaku kuasa hukum Said Didu mengakui, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Polri sekitar pukul 10.00 Wib. Ia akan didampingi oleh empat orang kuasa hukum.
"Jam 10.00 Wib mudah-mudahan sampai sana (Bareskrim Polri) kalau tidak ada halangan. Pendampingan sesuai dengan komitmen ya 4 orang, komitmen kita dengan penyidik. (Said Didu) Hadir lah, hasil komunikasi ya," ujar Helvis saat dikonfirmasi merdeka.com.
Ia pun mengungkapkan, alasan kliennya itu akhirnya mau memenuhi panggilan penyidik Polri. Karena permintaan untuk melakukan pemeriksaan di rumah ditolak polisi.
"Alasannya karena tidak diterima permohonan kita. Kemudian ya kita komunikasikan ke polisi kapan kita siap juga, enggak harus panggilan ketiga, maka kita datang hari ini," ungkapnya.
Dia menegaskan, panggilan kali ini bukanlah panggilan yang ketiga dari penyidik Polri atas kasus yang menimpa dirinya. Dalam pemeriksaan nanti, ia juga akan membawa sejumlah barang bukti.
"Oh bukan (panggilan ketiga), ini (panggilan kedua yang tertunda) kita komunikasikan saja kapan kita siap. Buktinya data-data yang menjadi analisis Pak Said Didu. Kasus yang video conference yang itu, yang beredar itu," tegasnya.
Dalam memenuhi panggilan penyidik nanti, pihaknya tetap akan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 atau corona.
"Tetap perhatikan protokol kesehatan," tutupnya.
Said Didu dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Said menyebut Luhut hanya memikirkan uang. Hal itu diunggah ke akun Youtube MSD, yang berdurasi 22:45 menit dengan judul 'MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang dan Uang'.
Kuasa Hukum Luhut, Riska mengatakan Said Didu disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya