Dilaporkan ke KPK, Ini Sosok Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej
Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, belakangan tersandung kasus hukum. Dia dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Eddy diduga dapat gratifikasi sebesar Rp7 M.
IPW menuding Eddy menerima aliran dana. Dan dana itu, kata IPW, diterima oleh dua orang asisten pribadinya, tak lain atas dasar permintaan bantuan seorang warga negara kepada pejabat negara.
Eddy membantah tuduhannya tersebut. Dia menyebutkan, tuduhan IPW salah alamat. Dia tidak mau ambil pusing terkait laporan itu. Dirinya lebih fokus berkerja dengan amanah yang diberikan oleh Presiden.
"Terkait aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng," kata Eddy dikonfirmasi awak media, Selasa, 14 Maret 2023.
Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya. Ia enggan ikut campur. Eddy juga membantah menerima uang yang dituduhkan.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya. Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujarnya menegaskan.
Usai IPW melaporkan Edward ke PKK, di hari yang sama asisten pribadinya Yogi, balik melaporkan ke Kabareskrim dengan laporan pencemaran nama baik. Yogi memantah keras tudingan dari IPW. Bahkan dirinya siap membantu KPK bilamana keterangannya diperlukan.
Siapa Edward Omar Sharif Hiariej?
Eddy adalah seorang akademisi yang bergelar Profesor. Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Dirinya akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010. Prestasinya di dunia pendidikan sudah tidak diragukannya lagi, terbukti di usianya 37 tahun sudah mendapat gelar profesor di UGM.
Malang melintang di dunia pendidikan, akhirnya pada tahun 2020 Presiden Jokowi memberikan kepercayaannya di Kabinet Indonesia Maju menjadi Wakil Menteri Menkum HAM.
Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019. Selain itu, ia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.
Dalam perjalan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku. Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012).
Lalu Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.
Sehingga tidak heran kepercayaannya Presiden Jokowi kepada dirinya. Padahal sebelumnya sang ayah meminta Edward menjadi Jaksa. Namun di kemudian hari almahrum ayahnya meminta Eddy agar menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.
Pendidikan
SMA lulus pada tahun 1992
S1 Fakultas Hukum UGM (1993 - 1998)S2 Fakultas Hukum UGM (2002 - 2004)S3 Fakultas Hukum UGM (2007 - 2009)Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010
Karir
Dosen Fakultas Hukum UGM (1999 - sekarang)
Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM (2002 - 2007)Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan LLM Program UGMWakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia (2020 - 2024)
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej Vs KPK: Kuasa Hukum Desak Cabut Status Tersangka & Kembalikan Aset!
Eddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAnak Buah Eddy Hiariej Ancam Polisikan Helmut Hermawan Gara-Gara Tak Hadiri Sidang Gugatan
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaSempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca Selengkapnya