Dilaporkan IDI ke Polisi, Pihak Jerinx Jelaskan Maksud 'Kacung WHO'
Merdeka.com - Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx dilaporkan ke Polda Bali terkait ujaran kebencian oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ke Mapolda Bali.
Sementara Kuasa hukum Jerinx yakni I Wayan Gendo Suardana menanggapi laporan tersebut. Ia menerangkan, bahwa unggahan Jerinx di akun instagramnya @jrxsid agar dibaca secara komprehensif dan utuh. Karena, menurutnya postingan itu berangkat dari keresahan Jerinx.
"Kalau Jerinx berpendapat begini, posting yang dimaksud adalah postingan yang berangkat dari situasi saat itu, keresahan publik saat itu. Dimana rapid test digunakan syarat layanan di rumah sakit," kata Gendo, saat dihubungi, Selasa (4/8).
-
Bagaimana reaksi netizen? Postingan ini bikin kehebohan di kalangan netizen, terutama di antara para penggemar dan rekan artis.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Apa yang membuat netizen terkejut? Berhasil Bikin Netizen Terkejut Roby membagikan kebahagiaannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Banyak yang terkejut namun ikut bersukacita saat mengetahui berita tersebut.
-
Kenapa netizen terbawa perasaan? Selain itu, saat Ibel dan Harris Vriza bersanding, banyak netizen yang terlihat terbawa perasaan hingga tersenyum-senyum sendiri. Mereka berharap agar Ibel dan Harris sungguh-sungguh menjadi pasangan hidup.
Jerinx dilaporkan oleh IDI karena kalimat ‘Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19’.
"Maksud saya, dibaca postingannya dengan komperhensif dan jernih. Antara poster dan caption-nya harus dibaca utuh," imbuh Gendo.
Menurut Gendo, sebenarnya Jerinx meminta penjelasan IDI terkait apa dasarnya rapid test digunakan sebagai syarat layanan di rumah sakit. Karena, menurutnya, merugikan kepentingan kesehatan publik.
"Kalau disimpulkan di situ, dibaca utuh dan jernih. Maka, di situ Jerinx sebetulnya meminta penjelasan kepada IDI. Salah satunya, terkait situasi dimana rapid test digunakan sebagai syarat layanan. Kurang lebih begitu," ungkapnya.
"Sehingga, itu dapat merugikan kepentingan kesehatan publik. Kenapa, dipertanyakan ke IDI, karena IDI bukan hanya sebatas organisasi profesi. Tapi, IDI juga punya marwah atau misi kemanusiaan sehingga dipertanyakan. Makanya, kalau dilihat caption-nya dia (Jerinx) menunggu penjelasan dari IDI terkait situasi itu," jelasnya.
Gendo juga menyampaikan, bahwa Jerinx juga pernah mengajak IDI untuk debat terbuka soal tersebut. Artinya, melihat hal itu Jerinx tidak ada niat menyebarkan kebencian atau permusuhan kepada IDI.
"Dilihat dari pemaknaan itu. Maka, sebetulnya jangankan untuk menyebarkan kebencian. Kan ini tuduhananya menyebarkan permusuhan atau rasa kebencian seusai dengan Pasal 28 Undangan-undangan ITE. Iya tidak ada, dan dan jauh dari soal itu," ujarnya.
Menurut Gendo, soal unggahan Jerinx itu cuma perkara cara tafsir dan persepsi saja bagaimana untuk melihatnya. Karena, Jerinx tidak ada niat menyebarkan permusuhan kepada IDI.
"Artinya, ini soal bagaimana cara tafsir. Ini soal perasaan, persepsi. Sehingga, bagi Jerinx dia berpendapat bahwa dia tidak ada maksud dan niat menyebarkan kebencian permusuhan kepada IDI," ujarnya.
"Tapi kalau IDI, menganggap bahwa persoalan itu tidak diselesaikan secara evaluasi, refleksi dan persepsi. Termasuk tidak diskusi dan debat terbuka, dan memilih memproses secara hukum menggunkaan Undangan-undangan ITE yang notabene undangan-undangan ITE ini, banyak yang mengganggap bahwa Undang-undang karet, iya itu hak hukum IDI," terangnya.
Gendo juga menyebutkan, bahwa Jerinx hanya mengkritik berdasarkan situasi yang terjadi saat itu. Kemudian, meminta IDI memberikan penjelasan kenapa rapid test menjadi syarat layanan di rumah sakit.
Dipanggil Polisi
Diketahui, Jerinx dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun instagram.
"Iya, betul ada laporan dari IDI. Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, melalui medsos di akun instagramnya dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8).
Syamsi juga menerangkan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polda Bali. Kemudian, sudah memberi surat panggilan kepada Jerinx. Namun, terlapor belum memenuhi panggilan.
"Sudah diberi surat panggilan dan untuk sementara dijadikan saksi dulu. Sebenarnya, kemarin harus hadir (Jerinx). Tapi yang bersangkutan tidak hadir," imbuhya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari alias Jepang tertunduk lesu saat dihadirkan di Polres Bogor, Senin (28/4). Padahal sebelumnya dia viral mengancam petugas medis Puskesmas Leuwisadeng.
Baca SelengkapnyaTampak sejumlah pasien anak hingga lansia yang tidak kebagian tempat tidur harus dirawat menggunakan kursi roda dengan selang infus di tangan.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDokter Aulia diduga bunuh diri karena dibully senior.
Baca Selengkapnya"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi, sehingga pesan yang kami sampaikan dapat dipahami."
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaDi rangkaian acara dilakukan pemutaran video seputar loket pelayanan informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response.
Baca Selengkapnya