Dilaporkan cabuli tiga bocah, Agus diamankan Polres Bogor
Merdeka.com - Agus Prianto (39) terpaksa diamankan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor setelah dirinya diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yakni A (7), S (6) dan K (6) di Kampung Tangkil, Desa Bantar Jati, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Hal ini terungkap setelah ibu dari K mendapat keterangan dari anaknya yang merasakan sakit saat buang air kecil. Bocah itu mengaku mendapat perbuatan tak senonoh dari Agus. Mendengar pernyataan itu, orangtua K menanyakan kepada rekan bermain K, yakni S dan A terkait kebenaran kejadian itu.
"Ternyata keterangan anak-anak tersebut juga sama telah dicabuli dan telah merasa diberi uang masing masing sebesar Rp 1.000," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (22/5).
Mendengar pernyataan itu, ketiga orangtua korban langsung melapor kepada Ketua RT setempat, sebelum akhirnya menyampaikan kepada pihak kepolisian. "Selanjutnya, mengingat warga telah banyak di TKP maka saudara AP segera diamankan dan diserahkan ke pihak Unit PPA Polres Bogor untuk pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti di sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaBima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaTotal 1.564.278 meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor
Baca Selengkapnya