Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikritik DPR, KY klaim seleksi calon hakim agung sudah maksimal

Dikritik DPR, KY klaim seleksi calon hakim agung sudah maksimal Komisi Yudisial. elsam.or.id

Merdeka.com - Komisi III DPR mengkritik kinerja Komisi Yudisial (KY), di mana lembaga tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan seleksi calon hakim agung. Namun, hal itu dibantah Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.

"Kami lakukan rekam jejak enggak singkat. Udah lama, waktunya cukup panjang sejak ada permohonan MA untuk kirimkan calon hakim agung, kami sudah teliti rekam jejak, klarifikasi LHKPN, sejauh ini yang kami lakukan sudah maksimal," katanya usai menghadiri peringatan HUT DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).

Aidul menambahkan sampai saat ini belum mendapatkan pengaduan yang berarti dari masyarakat terkait rekam jejak para calon. "Sejauh ini tidak pernah ada pengaduan, kalau pun benar ada pengaduan kita klarifikasi juga baik kepada masyarakat. Kami tidak melakukan dengan mata tertutup."

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengutarakan kekecewaannya terhadap sejumlah calon Hakim Agung yang disodorkan oleh Komisi Yudisial (KY).

"Kita sangat kecewa dengan calon hakim agung yang dikirim KY. Saya melihat proses seleksi asal-asalan karena calon hakim yang dikirim tidak ditelisik lebih dalam," kata Masinto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8).

Seharusnya KY mengirimkan calon hakim yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi. Tak hanya itu, dia menilai tim panitia seleksi (pansel) calon hakim agung tidak mampu mencari calon yang bisa memperbaiki peradilan di tanah air.

"Hakim agung yang baru harus memiliki kapasitas sebagai pengambil keputusan tingkat akhir sebuah upaya hukum. Karena itu pengetahuan mengenai hukum wajib dimiliki dan tentunya tidak memiliki rekam jejak yang buruk," tukasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, tujuh orang yang diajukan KY mungkin saja akan ditolak seluruhnya oleh DPR. Hal itu tergantung pada keputusan setiap fraksi nantinya. Namun, Masinton belum membeberkan apa saja ketidakpuasan Komisi III terhadap calon hakim agung tersebut.

"Jika ketujuh calon ini tidak diloloskan oleh DPR maka KY harus mengajukan nama-nama baru untuk menjadi calon hakim agung. Saya kira pansel perlu melakukan seleksi yang lebih baik lagi untuk mendapatkan hakim yang berintegritas," tukasnya.

Calon hakim agung yang telah mengikuti fit and proper test yakni Marsidin Nawawi, Panji Widagdo untuk hakim perdata, Setyawan Hartono untuk hakim perdata, Dermawan S Djamian untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Sedangkan calon hakim agung yang akan mengikuti fit and proper test hari ini adalah Ibrahim untuk hakim perdata, Hidayat Manao untuk hakim militer, dan Edi Riadi untuk hakim agama.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Periksa 2 Hakim Agung, KPK Cecar soal Putusan Perkara KM50

Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ini Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg

Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Timnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU

Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya