Dijerat pasal pemerasan, Atut mulai seret pejabat DPRD Banten
Merdeka.com - Kubu Ratu Atut Chosiyah nampaknya mulai mencoba melakukan perlawanan. Setelah pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan, kini Gubernur Banten itu mencoba menyeret keterlibatan pejabat lain di Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, kliennya tidak bakal bertindak jika keputusannya tak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dia ingin KPK juga mendalami keterlibatan pejabat lain dalam perkara itu.
"KPK harus lihat konteks Banten secara utuh. Ini seolah-olah Bu Atut sumber masalah. Saya sudah melakukan investigasi, saya duga Bu Atut tidak melakukan itu di luar persetujuan dewan," kata Firman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Topik pilihan: Akil Ditangkap | Sidang Kasus Akil
Firman memastikan Atut bekerja secara kolektif kolegial dengan DPRD dalam pengambilan keputusan penetapan anggaran proyek-proyek di lingkungan Pemprov Banten. Dia menyatakan sudah menyelidiki hal itu, tapi anehnya enggan diungkap kepada media.
"Kerja dan tanggung jawab kepala daerah tidak mungkin tanpa dewan, itu kolektif kolegial. Kami lihat ada fakta-fakta yang bisa didalami KPK. Apakah yang dituduhkan ke Atut itu berdiri sendiri atau kolektif kolegial," ujar Firman.
KPK telah menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan perkara pemerasan serta suap. Untuk proses penyidikan, Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya