Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Tertunduk Lesu

Dijerat Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara, Fahim Mawardi Tertunduk Lesu Kiai Fahim tertunduk lesu. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara. Fahim sebelumnya dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan berbuat asusila terhadap seorang ustazah dan beberapa santriwatinya.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan saudara MF yang merupakan pemilik pondok sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan. Terkait tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual," tutur Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Jumat (20/01).

Fahim yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut, nampak tertunduk lesu dengan penutup wajah dan kepala warna hitam. Dia tampak mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye dengan tangan tidak terborgol.

Fahim sebelumnya ditahan sejak Selasa (17/1) dinihari setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam. Pernyataan resmi polisi ini membantah klaim dari tim kuasa hukum Fahim.

Sebelumnya, pengacara Fahim, Andy C. Putra mengklaim polisi hanya menjerat kliennya dengan pasal dalam UU Kekerasan Seksual dan batal menerapkan pasal UU Perlindungan Anak. Sebab, menurut pengacara Fahim, kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan seksual kepada santriwati yang di bawah umur dan hanya disangka melakukan kekerasan seksual kepada seorang ustadzah yang sudah dewasa.

"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpuu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Hery Purnomo.

Atas pelanggaran UU Perlindungan Anak ini, Fahim terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dan atau Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf b,c , d ,g, i, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau pasal 294 ayat 21 KUHP. Untuk pasal 6 UU TPKS, ancaman hukuman 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," sambung Hery.

Penerapan pasal dalam UU Perlindungan Anak ini sekaligus membantah klaim pengacara Fahim yang menyebut korban kejahatan dari sang kiai hanya satu orang, yakni seorang pengajar pesantren. Secara tersirat, polisi menyebut korban masih di bawah umur.

"Untuk korban ada empat orang, kami tidak sebut nama-namanya. Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB) berkaitan dengan pendampingan anak," ujar perwira yang pernah menjadi penyidik KPK ini.

Dugaan kekerasan yang terjadi di pesantren Al-Djaliel 2 ini dilaporkan pada 04 hingga 05 Januari 2023.

"Kejadiannya terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. Modus yang digunakan, tersangka melakukan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam ruang pondok," papar Hery.

Selain tersangka dan korban serta saksi peristiwa, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak baik ahli pidana, ahli psikologi dan juga ahli agama dari MUI untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi," tutur Hery.

Saat ini penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Terdapat 10 item barang bukti, elektronik yang sudah diamankan penyidik. Mulai dari CCTV, handphone, laptop, juga beberapa barang yang berkaitan secara langsung yang ada di tempat kejadian perkara.

Sebagai informasi, sebelum menetapkan tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah santriwati untuk menjalani visum di rumah sakit. Adapun studio yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan kejahatan merupakan kamar yang ada di lantai 2 di gedung Ponpes Al-Djaliel 2. Kamar tersebut digunakan tersangka Fahim untuk merekam ceramahnya dalam bentuk video. Selain sebagai pemimpin pesantren, Fahim juga dikenal sebagai YouTuber.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Kiai Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jember menyatakan Kiai Fahim Mawardi bersalah melakukan kekerasan seksual. Dia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Maruli Simanjuntak Ternyata Punya Adik Pati TNI AU, ini Sosoknya Berpangkat Bintang 2

Jenderal Maruli Simanjuntak Ternyata Punya Adik Pati TNI AU, ini Sosoknya Berpangkat Bintang 2

Jenderal Maruli Simanjuntak ternyata mempunyai adik yang juga berkarier di militer. Adik Maruli bernama Deni Hasoloan Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ponpes Al Washilah Lemo Polman Renggut Korban Jiwa, 2 Santri Meninggal Dunia

Kebakaran Ponpes Al Washilah Lemo Polman Renggut Korban Jiwa, 2 Santri Meninggal Dunia

Kebakaran Pondok Pesantren (ponpes) Al Wasilah Lemo, Polewali Mandar, merenggut korban jiwa. Dua santri meninggal dunia akibat mengalami luka bakar parah.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Anak Buah Letjen Maruli Simanjuntak Naik Jabatan, Ini Sosoknya Langsung Diselamati Sang Jenderal

Momen Pangkostrad berikan selamat pada anggotanya yang baru saja mendapat kenaikan jabatan.

Baca Selengkapnya
Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Jatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam

Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya