Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijatuhi Hukuman Mati, 3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Kasasi

Dijatuhi Hukuman Mati, 3 Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Kasasi Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah menjatuhi Zuraida Hanum (41) bersama M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28), tiga terdakwa pembunuh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dengan pidana mati. Jefri dan adiknya Reza dikabarkan sudah menempuh upaya hukum kasasi, sementara Zuraida segera menyusul.

"Mereka (Jefri dan Reza) sudah (menandatangani surat permohonan kasasi), kami belum, karena baru menerima putusan itu," kata Onan Purba, penasihat hukum Zuraida Hanum, Rabu (21/10).

Onan juga mengaku heran, pihaknya baru menerima putusan pada tanggal 12 Oktober 2020. Sementara informasi yang dia terima, dua terdakwa lainnya, Jefri dan Reza, sudah menandatangani surat permohonan kasasi. "Menurut informasi yang saya terima, yang dua itu (Jefri dan Reza) kasasinya sudah ditandatangani seminggu atau dua minggu lalu," jelasnya.

Namun, Onan memastikan kliennya akan menempuh upaya kasasi. "Rencananya besok akan ditandatangani, karena sudah 11 hari. Kan waktunya 14 hari dari salinan putusan diterima," ucapnya.

Sementara Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, baru mengonfirmasi langkah kasasi yang dilakukan Jefri. Untuk terdakwa Reza, dia belum bisa memastikannya.

Langkah kasasi ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan adiknya M Reza Fahlevi (28), abang beradik yang mengeksekusi Hakim Jamaluddin, menjadi pidana mati. Majelis juga memperkuat putusan pidana mati untuk janda korban, Zuraida Hanum (41).

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan menjatuhi Jefri dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Reza dihukum 20 tahun penjara. Hanya Zuraida Hanum yang dijatuhi pidana mati.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primair penuntut umum. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jamaluddin merupakan hakim PN Medan. Sebelum ditemukan terbunuh, dia merupakan humas di pengadilan itu.

Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumah hakim sekaligus Humas PN Medan itu di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis (28/11/2019) malam. Jasad korban kemudian dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin Sebut Dukungan KB HMI ke AMIN Tidak akan Sia-Sia

Cak Imin tak menampik bahwa untuk mencapai perubahan dibutuhkan perjuangan. Namun, dia mengajak pendukung tidak patah semangat.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya