Dijamin KPK, Pegawai BUMN Diminta Tak Takut Laporkan Korupsi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menandatangani perjanjian kerjasama dalam rangka pencegahan korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang saling terintegrasi antara kedua lembaga tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tujuan adanya kerjasama ini untuk mendorong pegawai internal di Lembaga BUMN maupun masyarakat melaporkan bilamana ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"KPK bisa memonitor tindak lanjut dari laporan (tindak pidana korupsi) yang diterima BUMN tersebut, terus pihak pelapor juga nyaman ketika menyampaikan laporan," kata Alex saat konferensi pers di Chanel Youtube KPK, Selasa (2/3).
Alex pun meminta kepada pelapor baik dari internal pegawai maupun masyarakat untuk tidak khawatir bilamana melaporkan adanya tindak pidana korupsi di lembaga BUMN. Karena dalam kerjasama ini telah diatur sejumlah perlindungan untuk memberikan rasa aman bagi pelapor.
"Yang bersangkutan juga diberikan perlindungan misalnya kemungkinan mendapatkan sanksi, entah dari lembaganya dalam hal ini BUMN atau yang bersangkutan akan dilaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik," kata Alex.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, kerjasama dengan KPK diperuntukan untuk meningkatkan kualitas dalam pemberantasan korupsi di lembaga BUMN.
"Esensi bagaimana karyawan di BUMN dalam memiliki akses untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam satu BUMN yang nantinya akan telaah bersama antara BUMN dengan KPK untuk menyimpulkan apakah unsur korupsi dalam pelaporan ini," tuturnya.
Selain menghubungkan antara kedua lembaga tersebut, Kartika juga menyampaikan nantinya KPK akan rutin memberikan pelatihan bagi mitra audit BUMN untuk meningkatkan kualitas dalam verivikasi awal terhadap laporan yang ada.
"KPK juga akan melakukan pelatihan kepada mitra audit dari BUMN bagaimana mengelola dan melakukan penelaahan terhadap verivikasi awal terhadap pelaporan. Ini saya rasa langkah yang luar biasa dimana transparansi BUMN dan niat baik dari BUMN dari karyawan-karyawan untuk menjaga institusinya agar bersih dari korupsi denhan Whistle Blowing System," tuturnya.
Selebihnya selain membangun kerjasama dengan KPK, Kartika menyebutkan pihaknya telah membangun sistem manajemen anti suap dan penanganan pelaporan anti gratifikasi yang sudah berjalan.
27 Perusahaan BUMN Teken Perjanjian
Sebelumnya, 27 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani perjanjian kerjasama di Gedung KPK. Perjanjian ini terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS) terintegrasi. WBS adalah aplikasi untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan jajaran Direksi 27 BUMN.
"Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (2/3).
27 BUMN yang berkesempatan menandatangani WBS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan, yaitu:
Batch 1:
1. Bank Mandiri
2. Bank Rakyat Indonesia
3. Bank Negara Indonesia
4. Bank Tabungan Negara
5. PT Taspen
Batch 2:
1. Pertamina
2. PLN
3. Jasa Marga
4. PT Telkom Indonesia
5. PT INTI
Batch 3
1. PT Adhi Karya
2. PT Waskita Karya
3. PT Wijaya Karya
4. PT Hutama Karya
5. PT Pembangunan Perumahan
Batch 4
1. Garuda Indonesia
2. PT Pelabuhan Indonesia I
3. PT Pelabuhan Indonesia II
4. PT Angkasa Pura I
5. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
6. PT Perusahaan Pengelola Aset
Batch 5
1. PT Indonesia Asahan Aluminium
2. PT Kereta Api Indonesia
3. PT Krakatau Steel
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Indonesia
6. Perhutani
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Terima 5.079 Aduan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023
Nawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Selengkapnya