Dijamin keluarga, Kashira pemukul wartawan NET bebas dari sel
Merdeka.com - Kashira Uozumi (25), tersangka pemukulan terhadap wartawan NET TV, Haritz Ardiansyah kini telah menghirup udara segar. Pasalnya, tersangka telah ditangguhkan penahanannya.
"Sudah ditangguhkan, sudah seminggu yang lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto kepada merdeka.com, Kamis (4/5).
Penangguhan penahanan tersebut diminta oleh keluarga. Di mana, keluarga berjanji akan bersikap kooperatif dalam kasus ini.
"Ada permohonan dari keluarga dan dinilai tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta infonya mau ada upaya damai," katanya.
Lanjut Budi mengatakan, apabila nanti upaya damai terjadi dan laporan dicabut, otomatis penyidikan kasus tersebut dihentikan.
"Kalau damai ya bisa dicabut laporan ya dan dihentikan penyidikannya. (Tapi) Kalau nggak damai lanjut ke pengadilan," akhirnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan menjelaskan kronologi kejadian awal mula Haritz Ardiansyah wartawan Net TV yang menjadi korban penganiayaan oleh tersangka Kashira Uozumi (25) saat melakukan peliputan banjir di Kemang Raya, Jakarta Selatan.
"Bahwa pada waktu itu pada tanggal 12 malam korban melakukan peliputan banjir di jalan Kemang Raya, deket Kali Krukut. Nah pada waktu korban melihat ada sebuah mobil mini cooper yang sedang mogok. Dan kemudian dilakukan peliputan dan di rekam," ujar Iwan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Namun, tersangka merasa tersinggung dan tidak terima atas sorotan kamera korban. Naik pitam, tersangka langsung menganiaya jurnalis TV tersebut.
"Ternyata tersangka merasa keberatan dimana yang bersangkutan keluar kemudian emosi, kemudian lakukan tindakan pemukulan juga sempat meludahi korban," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan bahwa pada saat itu korban sudah sempat meminta maaf terhadap tersangka, tapi tersangka tidak mau memaafkan korban.
"Korban waktu itu juga sudah sempat meminta maaf dan juga mau menghapus rekamannya dan juga mau mengembalikan memory cardnya, tetapi yang bersangkutan tetap marah," tuturnya.
"Dan juga sempat merusak kamera dan mobil korban," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, maka tersangka dikenakan pasal 351 atas kasus penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Oleh sebab itu sekarang yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan pasal 351 dan pasal 406. Sesuai dengan yang dilaporkan di laporan polisi," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya10 Cara Menjadi Lebih Bijak Seiring Bertambahnya Usia
Seiring bertambahnya usia, sejumlah hal bisa terjadi pada diri kita. Salah satu dampak positif yang mungkin dialami adalah semakin meningkatkan kebijaksanaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaLahir dari Keluarga Miskin dan Putus Kuliah, Bayu Sukses Bisnis Percetakan Setelah Daftar Haji
Bayu mengawali bisnisnya bersama sang istri. Dia sempat 5 kali berganti jenis usaha sampai ke usaha percetakan.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Sekeluarga Tewas Bunuh Diri di Penjaringan, Ini Isi Handphone Korban
Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca Selengkapnya