Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dijaga 1.610 Petugas, PN Jaksel akan Gelar Praperadilan Rizieq atas Kasus Kerumunan

Dijaga 1.610 Petugas, PN Jaksel akan Gelar Praperadilan Rizieq atas Kasus Kerumunan Habib Rizieq ditahan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Syihab atas kasus dugaan protokol kesehatan. Sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 Wib

"(Rencana) kurang lebih jam 10.00 Wib kalau kedua belah pihak pada hadir semuanya," kata Humas PN Jaksel, Suharno saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Untuk hakim yang akan memimpin sidang ini sendiri, akan dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Sayuti.

"(Hakim) Pak Ahmad Sayuti, kalau dari kedua pihak dateng lebih pagi kita sidangkan," ujarnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini sendiri, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lalu, terkait penetapan tersangka tersebut merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.

Setelah ditetapkannya sebagai tersangka, pada 13 Desember 2020 Rizieq yang ditemani kuasa hukumnya yakni Munarman dan Azis Yanuar langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Saat itu, ia diperiksa oleh penyidik sejak siang sekitar pukul 11.30 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Saat itu, Rizieq dicecar oleh penyidik sebanyak 84 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rizieq pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman diatas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Dan intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," sambungnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Rizieq melalui kuasa hukumnya pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Rencananya, sidang praperadilan ini sendiri akan dilakukan pada Senin, 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya rencana sidang tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan personel untuk pengamanan persidangan praperadilan Rizieq Syihab.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di-back up Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/1), dikutip dari Antara.

Protokol Kesehatan

Suharno mengatakan, sidang yang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 Wib itu tetap menerapkan protokol kesehatan dan adanya pembatasan massa. Mengingat, masih adanya penyebaran Covid-19.

"(Pembatasan massa) Pasti dong, jadi dari kita enggak mau ambil resiko. Apalagi PN Jaksel ini selalu prihatin berkaitan dengan Covid itu, oleh karenanya dalam hal ini protokol kesehatan tetap kita terapkan," kata Suharno saat dihubungi merdeka.com, Senin (4/1).

Tak hanya menerapkan protokol kesehatan saja, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam melakukan pengamanan sidang tersebut.

"Satgas tetap kita perdayakan, supaya protokol kesehatan diutamakan, kemudian untuk keamanan kita koordinasi dengan pihak keamanan," ujarnya.

Ia berharap, agar sidang praperadilan ini berjalan dengan lancar dan tidak adanya kendala apapun selama persidangan tersebut berlangsung.

"Yang penting doakan saja, untuk sidang khususnya prapid yang 150 itu maupun sidang lainnya dapat berjalan dengan lancar. Dan kepentingan masyarakat pada umumnya atau khususnya dapat berjalan lancar, aman, nyaman," ungkapnya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya