Dijadikan tempat judi, ruko di Kosambi digerebek polisi

Sabtu, 19 Januari 2013 00:01 Reporter : Mitra Ramadhan
Dijadikan tempat judi, ruko di Kosambi digerebek polisi Judi. topbettingsite.info ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebuah ruko di Villa Taman Bandara No 31, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat judi online digerebek petugas Polsek Teluknaga, Jumat (18/1).

Tiga orang pelaku berhasil diamankan di lokasi. Menurut Kapolsek Teluknaga AKP Endang Sukma, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di ruko tersebut.

Setelah pihaknya melakukan pengembangan, dipastikan ruko tersebut kerap dijadikan tempat perjudian jenis online.

"Para tersangka yang kita amankan adalah TN yang bertugas sebagai kasir dan dua pemasang, RD dan UC. Mereka melakukan judi game online," katanya.

Modus operandi tersangka yakni menyediakan tempat sarana judi. Mereka mengaku baru beroperasi selama satu bulan. "Tapi omzetnya mencapai Rp 1 hingga Rp 2 juta per hari," kata Endang.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,1 juta, dua set komputer dan kartu member. Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP mengenai perjudian. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," tukas Endang.

[dan]

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini