Diiringi Takbir, Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim
Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya itu untuk diperiksa terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Pantauan merdeka.com, dia datang menumpangi kendaraan merek Fortuner berwarna hitam sekitar pukul 11.27 WIB. Habib Bahar tampak mengenakan baju gamis berwarna putih, memakai kacamata hitam, kopiah putih dan sorban berwarna cokelat.
Habib Bahar langsung disambut oleh Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah orang lainnya. Saat mendampingi Habib Bahar, sejumlah orang yang mengawalnya itu langsung berteriak-teriak dan mengucapkan takbir.
Saat itu juga sempat terjadi dorong-dorongan antara awak media yang ingin mengabadikan gambar kedatangan Habib Bahar dengan sejumlah massa yang mengawal Habib Bahar.
"Takbir, takbir, Allahu Akbar. Jangan takut, Allah bersama Habib," teriak massa FPI di Kantor Bareskrim di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).
Sampai saat ini, sejumlah massa FPI masih berada di Bareskrim sambil menunggu Habib Bahar yang tengah menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan Habib Bahar sendiri sebelumnya diagendakan Senin 3 Desember 2018 lalu. Namun, pada kesempatan itu Habib Bahar tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan tak menerima surat pemeriksaan.
Pelaporan terhadap Habib Bahar sendiri dilakukan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Pasalnya, dalam hal ini, pelaporan tersebut lantaran salah satu materi ceramah Habib Bahar di Tangerang, beberapa waktu lalu, dinilai telah menghina Presiden Jokowi.
Seperti diberitakan, Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHabib Hasan bin Jafar Assegaf, Pembina Taklim Nurul Mustofa Meninggal Dunia
Habib Hasan meninggal di usia 47 tahun. Habib Hasan Lahir di Bogor, 26 Februari 1977
Baca SelengkapnyaTak Dikonfrontasi, Firli Bahuri Diperiksa Sendirian di Bareskrim Besok
Pemeriksaan ini berbeda dengan SYL pada pekan lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDitantang Debat Faisal Basri soal Hilirisasi, Menko Luhut: Ngapain Saya Layanin
Faisal Basri sebelumnya menyatakan siap berdebat dengan Menko Luhut terkait hilirisasi.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSejarah dan Seluk Beluk Gelar Habib di Indonesia
Habib merujuk pada sebuah gelar bangsawan untuk menyebut orang yang memiliki garis keturunan Rasulullah SAW
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnya