Dihadirkan PPP Sebagai Saksi di MK, Pemantau Pemilu Partai Demokrat Kebingungan
Merdeka.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) heran atas saksi yang dihadirkan pihak PPP sebagai pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Alimin, pemantau pemilu dari Partai Demokrat mengaku tidak tahu persoalan yang membuatnya dihadirkan sebagai saksi.
"Tahu tidak (dihadirkan ke MK) masalahnya apa?" tanya kuasa hukum KPU kepada Alimin, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7).
"Saya kurang tahu," jawab Alimin.
"Harusnya saksi tahu," ujar kuasa hukum KPU.
Hadir meski tidak ada kepentingan partai Demokrat dalam sengketa itu, Alimin mengaku diminta memberikan keterangan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi oleh Sigit, saksi dari PPP saat pemilu.
KPU, sebagai pihak termohon kemudian mempertanyakan izin Partai Demokrat kepada Alimin hadir sebagai saksi untuk partai politik lain. Alimin mengaku sudah meminta izin melalui telepon DPC Demokrat Tanjung Agung.
Sama seperti Alimin, Hariansyah hadir sebagai saksi untuk PPP meski berasal dari partai berlambang Mercy biru. Ia pun secara terang-terangan hadir sebagai saksi di MK karena ikut Alimin.
Termohon kemudian mempertanyakan ada tidaknya protes oleh Hariansyah saat proses penghitungan suara tingkat Kecamatan Tanjung Agung.
"Tidak protes karena untungkan Demokrat," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya