Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Sebar Hoaks 110 Juta KTP Palsu, Teknisi Komputer di Bandung Diciduk Polisi

Diduga Sebar Hoaks 110 Juta KTP Palsu, Teknisi Komputer di Bandung Diciduk Polisi Polri Tangkap pria Diduga Mengunggah Berita Bohong. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap SY (35). Dia ditangkap karena diduga telah mengunggah berita bohong tentang 110 juta KTP palsu.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan terhadap SY yang dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar dilakukan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 21.20 WIB di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri, dipimpin oleh Kompol Ricky Sipahutar telah mengamankan seorang laki-laki pemilik akun youtube https://www.youtube.com/user/arjuna (Ini *** lo), yang memposting berita tentang 110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA," kata Dedi melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (21/11).

Dedi pun menegaskan, konten yang telah dimuat oleh SY adalah konten yang tidak benar atau hoaks. Konten itu merupakan kompilasi beberapa video, diantaranya adalah video penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017 lalu.

"Tersangka (SY) tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang ditemukan pada news feed akun facebooknya dan memposting konten tersebut di akun atau channel YouTube milik tersangka yang bernama "ini *** lo"," tegasnya.

Menurutnya, SY (35) yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer di Bandung tersebut berniat untuk mendapatkan iklan dari berita-berita yang diposting di channel youtube yang dibuatnya.

"Walaupun tersangka telah memiliki 46.793 subscribers, dan telah memposting 900-an video, tersangka belum pernah mendapat honor. Karena konten yang diuploadnya melanggar ketentuan hak cipta yang ditentukan oleh platform," jelasnya.

Lalu, untuk berita terkait KTP palsu yang diposting tersangka sudah ditonton sebanyak 93.000 kali. Ia pun menilai berita bohong tersebut dapat menyebabkan timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan SY untuk memposting berita bohong soal KTP palsi, termasuk akun-akun milik tersangka sebagai alat bukti.

"Pasal yang di sangkakan 15 UU No.1 / 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap. Sementara, tersangka patut menduga bahwa kabar tersebut dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dengan sanksi hukuman penjara paling lama 2 tahun," ujarnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Cerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi

Cerita Korban TPPO yang Hendak Dijual ke Timor Leste Rp100 Juta: Digagalkan Ibu, Tapi Pelaku Dilepas Polisi

Ibu korban, ST mengaku sangat menyayangkan sikap kepolisian yang melepas GH bersama alat bukti berupa handphone.

Baca Selengkapnya
Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Mayat Wanita Membusuk di Indekos Tambora Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Mayat Wanita Membusuk di Indekos Tambora Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial S (50) yang ditemukan tewas membusuk di sebuah indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya