Diduga Salahi Aturan, KPPS di Surabaya Dilaporkan ke Bawaslu
Merdeka.com - Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan dugaan kecurangan, berupa pemberian surat suara kepada pemilih luar daerah di sejumlah tempat pemungutan suara pada saat pelaksanaan Pemilu 2019, ke Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saksi PDI Perjuangan yang dimandatkan DPC PDIP Kota Surabaya, Mulyakin mengatakan, ada catatan kejadian khusus berupa kesalahan pemberian surat suara kepada sejumlah pemilih di luar daerah pemilihan (dapil) salah satunya di TPS 11, RT 3 RW 2 Gubeng Jaya Gang Langgar.
"KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mempersilakan sejumlah warga yang ber-KTP luar kota dan luar Dapil 1 tanpa punya A5 untuk memberikan hak suaranya di TPS 11," katanya kepada wartawan, Senin (22/4).
Menurut dia, pemilih yang berasal dari luar dapil seharusnya memegang surat pindah pemilih (A5), atau membawa KTP yang harus disesuaikan surat suara yang diterima oleh pihak pemegang hak suara.
"Masak orang ber-KTP di luar Dapil 1 menerima 5 lembar surat suara. Mereka kan di luar Dapil 1 dan tidak berhak memilih Caleg Kota. Harusnya hanya menerima 4 lembar surat suara yaitu pemilihan presiden, DPD, Caleg DPR RI dan Caleg DPRD provinsi, itu aturan yang seharusnya dijalankan," katanya.
Ia mencontohkan halnya yang dialami dua warga pemegang KTP Trenggalek, Mujiran dan Wahyuningsih yang masing-masing mendapat 5 lembar surat suara, seharusnya menerima 2 lembar suara.
Pemilih lainnya yang ber-KTP di luar Dapil 1 yakni Ganda Nur Cahyo ber KTP Semampir Surabaya, menerima 5 lembar surat suara yang seharusnya hanya menerima 4 lembar surat suara.
Sedangkan dua warga lainnya yang ber-KTP Siwalankerto, Dian Bekti M dan Ani Sriwati juga menerima 5 lembar surat suara, seharusnya sama hanya menerima 4 lembar surat suara.
Begitu juga dua orang lainnya ber-KTP luar Jawa yakni Jeffrie Nagara M dan Amanda Sartika yang pemegang KTP Medan, mendapat 2 lembar surat suara yang seharusnya hanya mendapatkan 1 lembar surat suara saja.
"Kami merasa keberatan dengan pemberian surat suara yang tidak sesuai dengan aturan dari KPU tersebut. Apakah ini ada unsur kesengajaan atau kurang pahamnya pihak KPPS pada pelaksanaan pemilu," katanya.
Menanggapi hal itu, Mulyakin meminta saran Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Anugrah Ariyadi. "Anugrah menyarankan untuk mengajukan surat keberatan saksi atas pelanggaran tersebut ke Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan pihaknya mendukung langkah dari saksi PDIP untuk memproses persoalan tersebut ke Bawaslu Surabaya.
"Kami berharap persoalan bisa diproses pihak Bawaslu," ujar Anugrah yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini.
Anggota Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyah mengatakan pihaknya akan memproses laporan dari saksi terkait kejadian khusus di TPS 11 Gubeng. "Kemungkinan besar kami proses, cuma saat ini kita tunggu laporan dari PTPS," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnya