Diduga menipu klien, Farhat Abbas diperiksa polisi
Merdeka.com - Pengacara muda Farhat Abbas diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan yang dia lakukan terhadap kliennya. Farhat diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
"Tadi diperiksa sebagai saksi selama empat jam, pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6).
Setelah diperiksa, lanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang menimpa pria yang mendeklarasikan dirinya menjadi calon presiden tersebut. "Kita gelar dulu nanti di penyidik, setelah itu baru ditentukan bagaimana statusnya," tegas Slamet.
Pemanggilan tersebut merupakan kali kedua setelah Selasa (11/6), suami Nia Daniati itu mangkir saat dipanggil penyidik.
"Dia berhalangan ada kepentingan lain. Kemudian, Farhat menyanggupi pemanggilan pada Selasa (18/6/2013) ini," terang Slamet.
Sebelumnya, Farhat dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan sebesar Rp 5 milyar pada seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling.
Atas dasar dugaan tersebut, Leim Marita melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya, Nancy Yuliana dengan nomor laporan LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 11 Mei 2013 lalu. Dalam laporan itu, Farhat disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Farhat dipolisikan lantaran menjanjikan ke pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman. Aling sendiri merupakan terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011.
Saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. Untuk memuluskan diberikannya keringanan hukuman terhadap pelapor, Farhat meminta dikirim sejumlah uang hingga Rp 5 miliar kepada pelapor.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Tuntas Kasus Kematian Dante, Polda Metro Libatkan Ahli Poligraf
Uji poligraf merupakan salah satu upaya yang dilakukan kepolisian dalam rangka pembuktian perkara.
Baca SelengkapnyaEmpat Mayat Ditemukan di Pelataran Parkir Akibat Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Penjaringan
Dari hasil penyelidikan awal polisi diperkirakan empat mayat tersebut lompat dari lantai 22 apartemen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komjen Fadil Imran Penuhi Janji Ajak Anggota Polisi dari Probolinggo dan Bu Lurah Jalan-jalan ke Jakarta
Berikut momen Komjen Fadil Imran memenuhi janji mengajak anggota polisi dan Ibu lurah dari Probolinggo ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Calo Diduga Aniaya dan Peras Calon Penumpang Bus di Pelabuhan Merak
Polisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaEmpat Mayat Ditemukan Tergeletak di Pelataran Parkir, Diduga Lompat dari Apartemen di Penjaringan
Kasus penemuan empat mayat itu masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor
Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca Selengkapnya