Diduga Mengebom Ikan, Empat Nelayan Sikka Ditangkap
Merdeka.com - Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka mengamankan empat nelayan yang diduga mengebom ikan di wilayah perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
"Keempat nelayan diamankan tim pada Jumat (26/2), sekitar pukul 07.28 Wita saat kegiatan patroli gabungan di perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Sikka," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat (26/2).
Keempat nelayan diamankan merupakan warga asal Kabupaten Sikka, masing-masing berinisial A (36), AH (17), S (17), dan T (30).
Ia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat setempat bahwa di perairan Waenokorua masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Berdasarkan informasi tersebut tim patroli gabungan kemudian berpatroli dengan membagi dua tim di antaranya satu tim terdiri atas tiga anggota Satwas PSDKP Flores Timur dan satu personel Polair dan tim kedua terdiri atas tiga personel Polair.
Ketika memantau kondisi di lapangan, tim menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.
Setelah bunyi ledakan itu, tiga perahu motor lainnya mendekat dan melakukan aktivitas di sumber ledakan. Mubarak menjelaskan setelah berkoordinasi, tim patroli menggunakan perahu karet menuju lokasi dan langsung mengamankan para nelayan tersebut.
Ia menyebut dari para pelaku, tim mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit perahu motor, satu unit sampan, dua dayung, satu gulung selang kompresor, dua buah Dacor selam, korek api, rokok, karung, toples, dan 424 ekor ikan beraneka jenis.
"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," katanya.
Mubarak menambahkan pelaku akan diproses hukum dengan dugaan pelanggaran pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMinta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaRingkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas
Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaKasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaMembawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca Selengkapnya