Diduga langgar kode etik, 3 hakim PN Jakbar dilaporkan ke KY
Merdeka.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketiganya dinilai telah menyalahi prosedur peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan.
Juru bicara KY, Farid Wajdi mengungkapkan pihaknya tengah mendalami pelaporan tersebut. "Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," ujar Farid sperti diberitakan Antara, Rabu (14/12).
KY, lanjtu Farid, telah membentuk tim khusus yang akan mengusut laporan tersebut. "Jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik maka melanjutkan investigasi dengan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor," ujarnya.
Peristiwa ini berawal dari pelaporan Doddy Sutanto sebagai pengacara dari Irfan dan Jonathan Marpaung ke Komisi Yudisial. Mereka mengadukan tiga hakim PN Jakarta Barat yakni, Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto.
Dijelaskan Irfan, ketiga hakim tersebut dinilai menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani padahal Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK pertama atau "NO".
Ketiga, tambah Irfan, melanggar Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana melarang mengajukan dua kali. Padahal, kedua terpidana penggelapan itu juga masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berstatus buron.
Sementara itu, terkait hal tersebut, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang mengaku tak ambil pusing atas pelaporan itu. Ia berdalih PN Jakarta Barat berwenang dalam menerima pelaporan untuk kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaDewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaRespons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya