Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Politisi PDIP itu dilaporkan terkait pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Bambang Pacul dinilai telah melanggar kode etik dan intervensi terhadap hakim konstitusi.
"Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI," tulis dalam pokok pengaduan laporan, Selasa (18/10).
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah, lembaga yang tergabung dalam koalisi, menduga ada intervensi oleh DPR terhadap hakim konstitusi. Hal itu terlihat dari pernyataan Bambang yang mengungkap alasannya lantaran Aswanto menganulir produk legislasi DPR.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal Undang-undang Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata Shevierra.
Shevierra memandang, keputusan Komisi III melakukan pencopotan terhadap Aswanto cacat hukum. Sehingga dinilai mengandung pelanggaran etik.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," ujar dia.
Sebelumnya, DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 digelar Komisi III DPR. Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah tak memperpanjang hakim Aswanto.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini. [gil]
Baca juga:
Hakim Aswanto Dicopot Mendadak, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan
Ketua MK Anwar Usman soal Pencopotan Aswanto: Tanya ke DPR
Mahfud MD soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto: Saya Tak Tahu Mekanisme di DPR
Penjelasan MK soal Polemik Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR
Hakim MK Aswanto Diganti DPR Diduga Karena Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
DPR Ganti Hakim MK Aswanto Karena Kecewa Produk Hukumnya Dibatalkan
Baca juga:
Hakim Aswanto Dicopot Mendadak, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan
Ketua MK Anwar Usman soal Pencopotan Aswanto: Tanya ke DPR
Mahfud MD soal Pemberhentian Hakim MK Aswanto: Saya Tak Tahu Mekanisme di DPR
Penjelasan MK soal Polemik Pergantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR
Hakim MK Aswanto Diganti DPR Diduga Karena Putuskan UU Ciptaker Inkonstitusional
DPR Ganti Hakim MK Aswanto Karena Kecewa Produk Hukumnya Dibatalkan
Advertisement
Kronologi Anggota Provost Lapor Kasus Tanah Diminta Biaya Penyidikan Polisi
Sekitar 16 Menit yang laluPesta Miras Oplosan di Stadion Maulana Yusuf, Dua Warga Serang Tewas
Sekitar 23 Menit yang laluPPP ke Cak Imin: Parameter Jabatan Gubernur Tidak Efektif Seperti Apa?
Sekitar 25 Menit yang laluTergiur Rp10 Juta, Tiga Pemuda Pengangguran Mendadak Jadi Kurir Ganja
Sekitar 25 Menit yang laluPengacara Nilai JPU Hanya Berasumsi Tak Ada Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi
Sekitar 27 Menit yang laluPimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe
Sekitar 34 Menit yang laluPria di Malang Rencanakan Pembunuhan Anak Tiri, Korban Ditembak dengan Peluru Khusus
Sekitar 38 Menit yang laluKasus Suap Hakim MA, Relawan Jokowi-Prabowo Dipanggil KPK
Sekitar 42 Menit yang laluPolri Mulai Penyelidikan Baru Kasus Dugaan Penggelapan Dana KSP Indosurya
Sekitar 42 Menit yang laluHotman Paris Sebut Bukti Kasus Teddy Minahasa Masih Lemah, Persidangan Prematur
Sekitar 46 Menit yang laluKetua Komisi I DPR Minta Panglima TNI Tegur Kasad Dudung yang Tak Hadiri Rapat Kerja
Sekitar 50 Menit yang laluNasDem: Pembobolan Kantor DPC Bekasi Utara Terindikasi Teror, Data di Laptop Diambil
Sekitar 53 Menit yang laluProgram Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berakhir 28 Februari, Catat Ini Syaratnya
Sekitar 54 Menit yang laluTerinspirasi Pangeran Sambernyawa, Polres Wonogiri Usung Konsep Kerja SUPER
Sekitar 1 Jam yang laluKisah Edward Pernong Pensiunan Jenderal Polisi Dipanggil Soeharto, Langsung Promosi
Sekitar 1 Jam yang laluHarta Kompol D yang Nikah Sirih dengan Nur Capai Rp1,5 M
Sekitar 1 Jam yang laluMpok Alpa Tiba-tiba ke Kantor Polisi 'Terima Kasih Bapak-bapak Ganteng'
Sekitar 2 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 2 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 19 Jam yang laluKubu Putri Candrawathi Sindir Jaksa: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Putri Candrawathi Baca Duplik: Replik JPU Hanya Klaim Kosong
Sekitar 1 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 2 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 5 Jam yang laluPengacara Ferdy Sambo Rangkum Keterangan Bharada E yang Disebut Inkonsistensi
Sekitar 2 Jam yang laluHari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Sekitar 5 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 3 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami