Diduga Langgar Etik soal Pencopotan Hakim MK Aswanto, Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Politisi PDIP itu dilaporkan terkait pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Bambang Pacul dinilai telah melanggar kode etik dan intervensi terhadap hakim konstitusi.
"Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI," tulis dalam pokok pengaduan laporan, Selasa (18/10).
Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) Shevierra Danmadiyah, lembaga yang tergabung dalam koalisi, menduga ada intervensi oleh DPR terhadap hakim konstitusi. Hal itu terlihat dari pernyataan Bambang yang mengungkap alasannya lantaran Aswanto menganulir produk legislasi DPR.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal Undang-undang Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata Shevierra.
Shevierra memandang, keputusan Komisi III melakukan pencopotan terhadap Aswanto cacat hukum. Sehingga dinilai mengandung pelanggaran etik.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," ujar dia.
Kronologi Pencopotan Hakim MK Aswanto
Sebelumnya, DPR RI menunjuk Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi pengganti Aswanto. DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang I Tahun 2022-2023 digelar Komisi III DPR. Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah tak memperpanjang hakim Aswanto.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkap alasan mengganti Aswanto sebagai Hakim Konstitusi karena kinerjanya dianggap mengecewakan. Meski menjadi Hakim Konstitusi wakil DPR, Aswanto dinilai kerap membatalkan undang-undang produk parlemen.
"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang menganalogikan hubungan DPR dan Aswanto sebagai perusahaan. Aswanto yang diusulkan oleh DPR selaku owner seharusnya mewakili kebijakan perusahaan yang mempekerjakannya.
"Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kita dibikin susah," ujar politikus PDIP ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Caleg Demokrat Dilaporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu, Masuk Tahap Ajudikasi
Dugaan pelanggaran pidana Pemilu saat ini telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaSatu Kata dari Cak Imin Soal Etika: MKMK
MKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaCak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya