Diduga langgar aturan mutasi, Wali Kota Depok terancam lengser
Merdeka.com - Mutasi dan rotasi beberapa pejabat dilakukan Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, diduga menabrak aturan. Sebab, dari 246 aparatur sipil negara (ASN) digeser, tujuh di antaranya belum genap dua tahun menjabat.
Hal ini bertentangan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Disebutkan jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah sekretaris daerah dan kepala dinas di tingkat provinsi dan atau kota/kabupaten. Jika belum genap dua tahun menjabat, maka JPT tidak bisa dimutasi sebelum dua tahun menjabat. "Faktanya ada tujuh pejabat yang dimutasi sebelum dua tahun. Sebut saja Bu Etty Suryahati dan Pak Sri Utomo yang dimutasi," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Hendrik Tangke Allo, Selasa (23/8).Hendrik menyatakan, jika mutasi dilakukan secara aturan maka tidak masalah. Dan siapapun ditempatkan buat menjabat selama berkompeten maka tidak ada menimbulkan kemelut. "Yang salah bukan penempatan orangnya, tetapi prosedurnya,”ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, fakta itu bisa menimbulkan prahara bagi Depok. Sebab, kesalahan prosedur itu bisa berujung pada pencopotan Idris dari jabatannya saat ini. "Kami mengingatkan agar aturan yang ada tidak dilanggar. Sanksinya bisa sampai pemecatan bahkan. Inilah yang harusnya diperhatikan oleh walikota. DPRD hanya berfungsi mengawasi dalam hal ini mengenai prosedur yang diambil walikota," ucap Hendrik.
Meski demikian, Idris berkeras keputusannya melakukan mutasi sudah sesuai aturan. Dikatakan dia, dasar pergeseran anak buahnya adalah Undang-Undang Nomor 8/2014. Dalam beleid itu dijelaskan, pemerintahan terpilih bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik. Dia menepis tudingan tindakannya penuh muatan politis. "Kalau ada yang dijadikan staf ahli bukan berarti dibuang. Ini stigma yang salah," kata Idris.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Kos Depok
Seorang wanita muda ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Gang H Daud, Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaDiduga Sakit, Seorang Pria Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Mandi Kontrakan Depok
Tidak ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaIstri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Sejumlah Luka, Pria Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Depok Diduga Korban Pembunuhan
Ada Sejumlah Luka, Pria Tewas Membusuk dalam Kamar Kos di Depok Diduga Korban Pembunuhan
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDiduga Terdampak Pembangunan Tol Japek 2, Belasan Rumah Warga Bekasi Amblas
Menurut Samid, belasan tempat tinggal dan rumah kontrakan milik warganya itu rusak parah karena dampak dari pembangunan Tol Japek 2.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaReaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya