Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Investasi, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan Uang Investasi, Eks CEO Tokoin Dilaporkan ke Polisi Garis polisi. Liputan6

Merdeka.com - Seorang motivator bisnis dan pernah tercatat sebagai CEO Tokoin, Reiner Bonifasius Rahardja dilaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang terhadap para korban.

Laporan itu pun dilayangkan oleh, Kuasa Hukum para korban, Sendi Sanjaya yang dimana turut mewakili dua korban dari total 26 korban diantaranya 18 orang terkait transaksi kripto dan 8 orang korban investasi pembuatan kapal.

“Mereka telah lama mendiskusikan permasalahan dugaan tindak pidana ini, namun baru sekarang mereka berani melaporkan yang bersangkutan,” katanya kepada wartawan, Jumat (16/7).

Alasannya, sosok Reiner yang dikenal sebagai pengusaha muda sukses membangun pusat pelatihan wirausaha, dan tercatat pernah menduduki posisi CEO Tokoin, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Karena itu, menurut kami ini jelas ada pidana nya,” lanjut Sendi.

Dia mengatakan, untuk kasus penipuan investasi kripto, para korban awalnya ditawarkan membeli koin kripto senilai Rp. 410,- per koin untuk Tier 1, sedangkan Tier 2 ditawarkan dengan harga Rp. 490,- per koin.

Duduk perkara awal saat Reiner, sebut Sendi, telah menjanjikan keuntungan 10x lipat dari nilai investasi dalam jangka waktu 1 tahun. Dengan janji tersebutlah para korban Reiner mentransfer dana yang ditotal mencapai Rp5.95 miliar.

“Para korban semakin percaya karena saat itu Reiner memiliki kedudukan sebagai CEO Tokoin. Maka para korban pun mentransfer dana yang besarannya variatif, namun jika di total memang cukup besar,” kata Sendi.

Adapun setelah dana tersebut di transfer, Terlapor telah mengirimkan koin Krypto sebanyak 35% dari nilai transfer melalui wallet masing-masing, sedangkan sisa 65% belum dikirimkan sampai dengan saat ini. Akibat perbuatan tersebut, para pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp3.87 miliar.

“Informasi lain dari klien kami, sebenarnya lebih dari 18 orang yang ikut dalam investasi Krypto ini namun sampai saat ini belum ikut serta dengan kami untuk menempuh upaya hukum ini,” terangnya.

“Mengenai ada atau tidaknya keterlibatan Tokoin dalam permasalahan ini, kami selaku kuasa hukum para korban tidak mengetahuinya. Kami melaporkan Reiner karena semua bukti transfer dana ditujukan ke rekening Reiner” lanjutnya.

Sedangkan untuk kasus kedua yaitu investasi pembuatan dan pengoperasian kapal, Sendi mengungkapkan awalnya para korban diimingi kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan besaran 60:40 (60 untuk Terlapor dan 40 untuk para korban). Kapal ikan dimaksud dijanjikan berlayar pada akhir tahun 2020, namun di tunda sampai dengan awal tahun 2021 oleh Terlapor.

“Kenyataannya sampai dengan saat ini jangankan Kapal Ikan tersebut berlayar atau beroperasi, fisik keberadaan kapal ikan maupun laporan pembelian barang-barang kelengkapan kapal ikan tidak pernah diinformasikan oleh Terlapor,” jelas Sendi.

Para korban yang telah curiga akhirnya meminta pengembalian dana kepada Reiner. Namun Reiner yang kini berstatus Terlapor beralasan bahwa dana sudah digunakan untuk investasi kapal ikan tersebut, sehingga belum bisa dikembalikan serta hanya di minta menunggu saja sampai kapal ikan tersebut berlayar. Hingga membuat kerugian para korban mencapai Rp3 miliar.

“Adapun kami sebelumnya sudah berusaha mencari win win solution penyelesaian masalah dengan mengirimkan somasi pertama dan terakhir kepada Terlapor, yang mana kami berikan ruang waktu kepada Terlapor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Setelah lewat batas waktu yang diberikan dalam somasi, Terlapor sempat menjawab somasi tersebut dan meminta agar diadakan pertemuan, yang kemudian diundur,” kata Sendi.

Walau sudah diadakan pertemuan antara pihak pelapor maupun terlapor, namun sampai dengan saat ini belum menemukan titik penyelesaian terkait kerugian yang dimaksud, dari hasil investasi kapal layar.

“Namun tidak mendapatkan titik temu penyelesaian dan hanya terkesan mengulur waktu,” tutup Sendi.

Permasalahan Bisnis Diselesaikan Secara Bisnis

Sementara itu, Reiner Bonifasius Rahardja menyayangkan adanya laporan terhadap dirinya. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah ada maksud untuk melakukan penipuan atau penggelapan dana investasi.

Dia mengungkapkan, pihaknya telah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Investasi ini menjadi bermasalah lantaran terjadi penurunan harga kripto namun pengembalian dana telah dijamin oleh Reiner.

“Tidak ada penipuan, penggelapan, semua dana untuk kerjasama memang akan dikembalikan penuh, dan mereka sendiri yang meminta dananya dikembalikan dalam bentuk Rupiah karena harga cryptonya hancur, oleh karena itikad baik saya maka saya mengabulkan permintaan mereka dan menanggung kerugiannya. Faktanya bulan juni ini sudah ada dana yang dikembalikan. Lantas dimana penipuannya?” jelasnya saat dihubungi.

Reiner membenarkan, sebelumnya sudah ada pertemuan untuk penyelesaian permasalahan hukum, namun menunggu pertemuan lanjutan hal ini terhambat. Alasannya karena dia beserta keluarga terpapar Covid-19.

“Karena saya sekeluarga sedang terinfeksi Covid sampai ibu saya masuk ICU, oleh karenanya belum ada komunikasi lagi. Alangkah sedihnya negeri ini jika saat seseorang terkena Covid maka dia langsung dikatakan ‘terkesan mengulur waktu saja’, padahal yang sedang kami lakukan adalah perjuangan mempertahankan nyawa,” ujarnya.

Dia meminta permasalahan ini tidak perlu berlanjut secara hukum, namun diselesaikan secara bisnis.

“Kami mengharapkan ihwal bisnis diselesaikan dengan bisnis, bukan dengan tuduhan yang tidak berdasar sebagaimana Laporan polisi tersebut,” tutup Reiner.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan

Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya