Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lakukan 10 Pelanggaran, Paslon Petahana PALI Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan 10 Pelanggaran, Paslon Petahana PALI Dilaporkan ke Bawaslu Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan sepuluh pelanggaran. Paslon petahana

Pelaporan disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi, Riasan Sahri, ke Bawaslu PALI, Kamis (15/10). Mereka menilai pasangan petahana nomor urur 02 itu melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami laporkan dengan tuduhan sepuluh pelanggaran yang kami anggap TSM," ungkap Riasan, Jumat (16/10).

Ke sepuluh pelanggaran itu diawali dengan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang perpanjangan beasiswa bagi 59 mahasiswa yang dilakukan Heri Amalindo sebelum cuti pada 5 Oktober 2010. Pada saat itu, Heri Amalindo sudah ditetapkan sebagai calon bupat.

"Itu dilakukan sehari sebelum cuti mulai 6 Oktober 2020. Kami anggap perbup itu menguntungkan calon petahana," ujarnya.

Kemudian, paslon petahana dan tim memasang poster atau tulisan berisi ucapan terima kasih kepada Heri Amalindo yang sudah membedah rumah warga dan menyatakan dukungan untuk memenangkannya periode kedua.

"Padahal program itu dari pemerintah pusat, bukan Pemkab PALI. Jelas sekali program ini dimanfaatkan petahana agar seolah-olah program itu bantuan paslon 02," kata dia.

Selanjutnya ditemukan foto kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose dengan menunjukkan nomor urur 02. Pihaknya menemukan barang bukti termasuk di media sosial.

"Pelanggaran keempat, paslon 02 melibatkan berpose melambangkan nomor urut 02. Ada juga kampanye terselubung yang melibatkan Kadis Pendidikan pada 3 dan 4 Oktober 2020 dan mengundang pelajar SMA dan SMK. Itu acara Disdik tapi juga mengundang cawabup 02 yang tidak ada hubungan sama sekali," kata dia.

Ada juga pemberian bantuan dampak Covid-19 dengan foto Heri Amalindo sebelum ditetapkan cabup. Begitu juga pembagian sembako bagi penerima PKH di Desa Pengabuan oleh Heri Amalindo pada 12 Oktober 2020 atau sudah memasuki masa kampanye.

"Kami juga temukan pelanggaran paslon 02 selalu membagikan saweran (uang) ke warga setiap acara. Terbaru di Desa Gunung Menang pada 12 Oktober 2020, kami ada videonya," ujarnya.

Dugaan pelanggaran berikutnya adalah kebijakan OPD mengirimkan data baru mahasiswa yang menerima kurang mampu untuk diberikan bantuan. Dan terakhir melibatkan organisasi yang dibiayai APBD mendukung paslon 02.

"Semuanya sudah kami serahkan ke Bawaslu. Wewenang sepenuhnya ada di mereka," terangnya.

Anggota Bawaslu PALI Divisi Pengawasan Antar Lembaga Iwan Dedi menyebutkan, pihaknya tengah memproses laporan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Dirinya belum berandai-andai pelanggaran apa yang dilakukan, administrasi atau pidana, atau justru tidak terbukti melanggar.

"Besok kemungkinannya sudah ada putusan, nanti kita sampaikan," ujarnya.

Tak Cukup Bukti

Sementara itu, Kuasa hukum paslon 02 HERO, Firdaus Hasbullah mengatakan, laporan itu tak cukup bukti untuk disebut sebagai terstruktur, sistematis, dan masif.

Apalagi pelapor sendiri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020. Di situ disebutkan pelapor harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) setempat, mempunyai hak pilih, dan tidak boleh berwakil.

"Sementara pelapor atas nama Riasan itu warga Muara Enim, tidak punya hak pilih di PALI. Mestinya laporan tidak perlu diproses," ungkap Firdaus, Jumat (16/10).

Terkait materi laporan juga tidak sesuai dengan fakta. Semisal tuduhan terhadap Heri Amalindo yang menandatangi surat perpanjangan masa pendaftaran beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu saat menjabat bupati aktif, tidak benar. Menurut dia, kliennya tidak pernah menandatangi surat tersebut.

Kemudian poster ucapan terima kasih atas program bedah rumah adalah inisiaitf warga. Kliennya sama sekali tidak mengetahui bahkan membuat poster yang dimaksud.

"Soal foto kades dan TKS yang menunjukkan jari dua juga belum bisa disimpulkan dukungan terhadap paslon kami. Tidak perlu baper, setiap orang boleh berkespresi," kata dia.

Begitu halnya dengan kehadiran Wakil Bupati Soemarjono pada acara yang digelar Dinas Pendidikan dan dihadiri pelajar SMA dan SMK pada 4-5 Oktober 2020, pihaknya mengaku tidak melihat ada agenda itu. Sebab, selama pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan PALI tidak pernah menggelar acara tatap muka.

"Segala urusan di bidang pendidikan dilakukan secara daring. Jadi tuduhan itu sama sekali tidak benar. Pak Soemarjono juga pensiunan guru, sangat wajar Pak Soemarjono memberikan motivasi terhadap anak muda," kata dia.

Sementara tuduhan memberikan bantuan beras yang bergambar Heru Amalindo, tidak menggunakan APBD. Terlebih jumlahnya sedikit sehingga tidak bisa dikategorikan masif. "Itu dari uang pribadi klien kami, tidak pakai APBD. Itu kepeduliannya terhadap masyarakat," ujarnya.

Terkait video saweran Heri Amalindo di Desa Gunung Megang, Firdaus menyebut tidak benar. Kliennya sudah mengerti aturan dan tidak mungkin melakukannya. "Kami pastikan beliau tidak pernah membagikan uang. Kita tunggu saja keputusan Bawaslu dan kami yakin laporan tidak mendasar," pungkasnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya