Diduga Korupsi Rp23 Miliar, Eks Kepala UPTD Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan RAS (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada UPT atau UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 hingga 2020. Dia diduga telah merugikan negara Rp23 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan alat bukti berupa keterangan 45 saksi dan pendapat satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 338 dokumen dan menghitung kerugian negara.
"Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka," kata Luga, Rabu (8/2).
Ia menyebutkan, bahwa RAS sempat menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan RS diperkirakan mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM, Rp 23.949.077.628,75 atau Rp23 miliar lebih. "Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli. Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," ujarnya.
"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," jelasnya.
Ia menyampaikan, penyidik Kejati Bali akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS. Pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana dugaan korupsi.
Pihaknya juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan namun juga melakukan upaya-upaya memulihkan keuangan negara.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Tersangka RAS dijerat dengan Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca Selengkapnya