Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Korupsi Rp23 Miliar, Eks Kepala UPTD Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Rp23 Miliar, Eks Kepala UPTD Dinas PUPRKIM Bali Jadi Tersangka Penyidik Kejati Bali saat melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas PUPRKIM Bali, Rabu (8/2). ©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan RAS (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada UPT atau UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali tahun 2018 hingga 2020. Dia diduga telah merugikan negara Rp23 miliar lebih.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan alat bukti berupa keterangan 45 saksi dan pendapat satu orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 338 dokumen dan menghitung kerugian negara.

"Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka," kata Luga, Rabu (8/2).

Ia menyebutkan, bahwa RAS sempat menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama empat tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021. Selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan RS diperkirakan mengakibatkan kerugian negara, dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM, Rp 23.949.077.628,75 atau Rp23 miliar lebih. "Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh kantor akuntan publik yang didukung keterangan ahli. Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," ujarnya.

"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," jelasnya.

Ia menyampaikan, penyidik Kejati Bali akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka RAS. Pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka RAS melakukan tindak pidana dugaan korupsi.

Pihaknya juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Hal itu dilakukan menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan namun juga melakukan upaya-upaya memulihkan keuangan negara.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya