Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui
Merdeka.com - Setelah sempat menjalani tahanan kota karena reaktif Covid-19, mantan Bupati Muara Enin periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Muzakir diduga melakukan tindak korupsi proyek fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.
Sebelum ditahan, Muzakir menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel selama lima jam. Kemudian dia keluar mengenakan rompi merah dan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Senin (24/11).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengungkapkan, pihaknya mengubah status Muzakir dari tahanan kota menjadi tahanan rutan karena banyak pertimbangan, salah satunya kesehatannya cukup stabil. Dia ditahan sejak hari ini hingga 1 Desember 2020.
"Benar, tersangka dilakukan penahanan. Tadi sebelumnya diperiksa selama lima jam," ungkap Zet.
Dikatakan, Muzakir diduga menerima aliran dana suap dalam bentuk uang asing sebanyak 400 ribu USD atau Rp5,8 miliar. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka, baik perorangan maupun dari instansi karena masih dalam proses pengembangan.
"Penyidikan masih proses, kita lihat hasilnya nanti," kata dia.
Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, kliennya membantah melakukan semua tuduhan. Hanya saja dia mengakui kliennya ketika menjabat bupati sempat bertemu dengan perwakilan PT Perkebunan Mitra Ogan dengan agenda pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan.
"Klien saya tidak pernah menerima pemberian apapun dari PT Mitra Ogan, beliau jawab secara tegas. Kami harap kasus ini segera tuntas agar kebenarannya akan terungkap secara jelas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Muzakir Sai Sohar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Selain Muzakir, tiga orang swasta juga ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan seorang konsultan Abunawar Basyeban.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo mengungkapkan, penyidik menyimpulkan ada kerugian negara akibat perbuatan para tersangka. Akhirnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti Rp200 juta yang masih tersimpan di rekening.
"Kami mendapati sejumlah kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali," ungkap Zet, Jumat (13/11).
Dikatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.
"Sejauh ini belum ada pengembalian uang negara dari setiap tersangka," kata dia.
Untuk memudahkan penyidikan dan khawatir menghilangkan barang bukti, pihaknya menahan tiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang. Sementara Muzakir Sai Sohar ditetapkan tahanan kota karena dari hasil rapid tes dinyatakan reaktif Covid-19.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 99 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman
Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca Selengkapnya