Diduga korupsi, Dirjen Bimas Hindu dilaporkan ke KPK
Merdeka.com - Dirjen Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama Ida Bagus Gde Yudha Triguna dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi senilai miliaran rupiah. Yudha juga dilaporkan atas praktik rangkap jabatan sebagai rektor Universitas Hindu Indonesia di Denpasar.
Yudha Triguna dilaporkan ke KPK oleh Dewan Persatuan Pasraman Bali, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Sunda Kecil Institute dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi. "Ada dua kasus yang kami laporkan, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang," kata Ketua Pembina Persatuan Pasraman Bali Acharya Agni Yogananda, Senin (29/10).
Laporan dua kasus itu telah dibawa ke KPK, Rabu (24/10) lalu. Dalam pertemuan dengan pihak KPK, Acharya mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan Yudha Triguna itu terjadi dengan memanfaatkan jabatannya.
Menurut Acharya, sejak Yudha Triguna merangkap jabatan rektor Universitas Hindu Indonesia dan Dirjen Bimas Hindu, anggaran dari Kementerian Agama lebih banyak jatuh ke iniversitas dan bukan untuk kepentingan umat Hindu.
"Padahal ijin universitas itu dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, bukan dari Kementerian Agama). Anggaran yang semestinya jatuh ke Depag jatuhnya ke universitas sehingga membawa hubungan yang tidak harmonis, sistem menjadi rusak," ungkap Acharya.
Yudha Triguna dilaporkan juga sering memberi hadiah kepada Ketua Yayasan Universitas Hindu Indonesia untuk gratifikasi. "Ini tanpa ada audit dari tahun 2006 sampai sekarang," imbuh Acharya.
Dugaan lainnya yakni beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu sering jatuh ke tangan yang tidak tepat, dana pengembangan SDM dilarikan ke pembelian mobil untuk para pejabat di lingkungan universitas dan lainnya," imbuh Acharya.
Menurut Acharya, bantuan Universitas Hindu Indonesia selama ini berasal dari beberapa sumber yakni dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan donatur. Sejak tahun 2006 hingga 2012, tidak ada audit komprehensif sehingga timbul dugaan korupsi yang nilainya besar sekali.
"Ini prakteknya luar biasa. Jangan sampai ini dibiarkan, kami akan kawal terus masalah ini, mudah-mudahan laporan ini mendapat perhatian dari KPK," ujarnya.
Sementara KPK menyatakan akan menindaklanjuti dua laporan itu dan meminta Dewan Persatuan Pasraman Bali untuk mencari bukti yang lebih banyak dan kuat agar KPK bisa lebih mudah melakukan tindakan.
"Dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ini, kami menilai ini merupakan bentuk korupsi yang berkedok pahlawan. Ada yang membantu orang susah pakai uang negara, bantu umat, pakai uang korupsi. Namun untuk menindak kasus ini, kita perlu data-data dan bukti yang lebih kuat," ujar Sugeng.
Sedangkan Yudha Triguna belum berhasil dikonfirmasi atas dugaan kasus korupsi dan rangkap jabatan yang dulakukan. Telepon genggam yang berusaha dihubungi juga tidak aktif.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatan
Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaYayasan Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor
Yoga menerangkan, pihak yayasan sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini karena Pancasila termasuk universitas yang unggul.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual
Nama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.
Baca SelengkapnyaHakim Vonis Bebas, Eks Rektor Unud Bali Prof Antara Menangis Haru
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaSudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila
Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaGuru Besar dan Civitas Akademi UGM Bikin Petisi Kritik Pemerintah, Ini Reaksi Jokowi
Petisi disampaikan oleh Prof Koentjoro di Balairung UGM bersama guru besar UGM, dosen, hingga mahasiswa turut hadir.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya