Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Ketua dan 2 Anggota Bawaslu Prabumulih Masuk Bui
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan, menetapkan Ketua dan 2 anggota Bawaslu Prabumulih sebagai tersangka korupsi dana hibah Pilkada dengan kerugian negara Rp1,8 miliar. Ketiganya langsung ditahan.
Tersangka yang ditahan yakni HJ yang menjabat Ketua Bawaslu Prabumulih periode 2018-2023, serta anggotanya MIR dan IS. Mereka masih aktif dalam jabatannya.
Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady mengungkapkan, ketiganya resmi ditetapkan tersangka karena penyidik melengkapi pemeriksaan dan alat bukti atas dugaan tipikor dana hibah pilkada berasal dari APBD Prabumulih tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp5,7 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ditemukan dana yang diduga disalahgunakan.
Pertanggungjawaban Fiktif
Dia menjelaskan, para tersangka melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan dana hibah
"Hari ini kami tetapkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Prabumulih sebagai tersangka. Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.834.093.068," ungkap Roy, Rabu (23/11).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ, MIR dan IS ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih. "Mulai hari ini kita lakukan penahanan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya