Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Korupsi Dana Hibah, 5 Anggota dan Pegawai Bawaslu Muratara Dibui

Diduga Korupsi Dana Hibah, 5 Anggota dan Pegawai Bawaslu Muratara Dibui Jaksa menggiring tersangka dana hibah Bawaslu Muratara. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menetapkan tiga anggota dan dua staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp9,2 miliar. Kelimanya langsung ditahan.

Ketiga anggota Bawaslu Muratara yang menjadi tersangka yakni MW, Ketua Bawaslu Muratara sekaligus Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; MA, anggota sekaligus Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga; serta PL anggota dan Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi. Dua tersangka lagi yakni SZ selaku Bendahara dan KR staf Bendahara Bawaslu Muratara.

Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni mengungkapkan, para tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (7/4) pagi. Lima jam kemudian, status mereka dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau.

"Benar, tiga anggota dan dua pegawai Bawaslu Muratara jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Yuriza.

Kerugian Rp2,5 Miliar

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka adalah dugaan penyelewengan dana hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Muratara anggaran 2019 dan 2022. Total anggaran mencapai Rp9,2 miliar, sedangkan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Sumsel sebesar Rp2.514.800.079.

"Untuk lebih jelasnya nanti akan diinformasikan kembali," ujarnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU Nomod 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Diduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan

Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Anggota KPPS di Empat Lawang Diduga Jual Surat Suara Sisa ke Caleg, Bawaslu Turun Tangan

Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Empat Lawang, Sumatera Selatan, diduga menjual surat suara sisa kepada calon anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

Heboh Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, Menko Luhut Pandjaitan Akhirnya Angkat Bicara

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.

Baca Selengkapnya