Diduga korupsi, 2 pejabat Pemkab Tobasa dituntut 3,5 tahun bui
Merdeka.com - Dua pejabat Pemkab Toba Samosir masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. JPU menilai keduanya bersalah melakukan korupsi dana bantuan prajabatan tahun 2009 sehingga merugikan negara Rp 246 juta lebih.
Kedua pejabat Pemkab Toba Samosir itu adalah; Herrijon Panjaitan, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tobasa, dan Tohongan, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Josua Ginting dan Donald Sitinjak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige. JPU juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan mendenda kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta.
Majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang juga diminta mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 246 juta secara tanggung renteng.
"Jika uang pengganti tidak dapat dibayar terdakwa harus menjalani satu tahun delapan bulan penjara," katanya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/5).
JPU menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dalam kasus ini, pegawai untuk golongan tiga dan dua pada Pemkab Tobasa mendapat dana bantuan tahun 2006-2009. Untuk golongan tiga, setiap pegawai mendapatkan bantuan dana senilai Rp 3,5 juta, sedangkan golongan dua mendapat sekitar Rp 2 juta.
Namun, dana yang disalurkan tidak sesuai daftar yang ada. Akibatnya, negara dirugikan Rp 246 juta lebih dari total bantuan sekitar Rp 2 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDaftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBerkali-kali Hampir Mati, Prabowo: Saya Tidak Rela Koruptor Terus Mencuri Uang Rakyat
Prabowo berjanji di sisa hidupnya akan berjuang untuk bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnya