Diduga Jadi Pekerja Migran Tanpa Prosedur, Ribuan WNI Dilarang ke Luar Negeri
Merdeka.com - Sebanyak 4.119 warga negara Indonesia (WNI) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Larangan itu karena ketidaksesuaian dengan dokumen perjalanan, atau daftar cekal interpol dan paspor ganda.
"Sebanyak 4.119 orang WNI telah ditunda keberangkatan (cekal) ke luar negeri selama 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Muhammad Tito Adrianto, Kamis (29/12).
Sebanyak 3.551 dari 4.119 WNI itu diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural karena tidak sesuai dengan dokumen perjalanan atau masuk daftar cekal dan paspor ganda.
"Kemudian 568 orang dengan alasan keimigrasian serta masuk daftar merah Interpol atau red notice," jelas Tito.
Tito menerangkan, selain melakukan penundaan keberangkatan WNI ke luar negeri, kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menunda penerbitan paspor bagi sejumlah WNI (pemohon) yang mengajukan penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
"Alasan penundaan penerbitan paspor bagi WNI biasanya karena biodata yang diajukan tidak sesuai. Selain itu, pada saat wawancara dengan petugas, pemohon tidak dapat memberikan alasan yang jelas tujuan keberangkatannya ke luar negeri, diduga pemohon paspor akan menjadi PMI nonprosedural, sehingga kami menunda penerbitan paspornya," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wanita Jepara Jadi Sosok Paling Ditakuti Penjajah Portugis, Ternyata Baru Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional Usai 400 Tahun Wafat
Siapa sangka Kabupaten Jepara pernah memiliki wanita perkasa yang disegani Bangsa Portugis. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaLindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
Selama ini, banyak pekerja migran yang mengalami masalah, mulai dari keberangkatan sampai saat bekerja di luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Wanita Calon Pekerja Luar Negeri, Berharap Gaji Besar Meski Tidak Sesuai Prosedur
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaLibur Akhir Tahun, 291 Ribu Lebih WNI Tinggalkan Indonesia
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaEmak-Emak di Malang Coba Selundupkan Puluhan Orang jadi Pekerja Migran
Tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaTiga WNI Meninggal Karena Terseret Banjir Bandang di Malaysia, Jenazah Dimakamkan di Lumajang
Ketiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca Selengkapnya5,3 Juta WNA Kunjungi Bali Sepanjang 2023 dan 337 Dideportasi
Terdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya