Merdeka.com - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan pagi ini. Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara pimpinan FPI Rizieq Syihab beberapa hari kemarin.
Pemanggilan terhadap Anies tersebut bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020. Dalam surat tersebut, rencananya Anies diagendakan dipanggil pada pukul 10.00 Wib bertempat di ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan, Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menurut keterangan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.
Karenanya, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhadap kegiatan Rizieq.
"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.
Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.
"Rp50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50.000 - Rp200.000," katanya.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com [eko]
Baca juga:
Melihat Perjalanan Karier Dua Jenderal Polisi Dicopot Gara-Gara Biarkan Kerumunan
Jenderal Korban Kerumunan Massa Rizieq Syihab
Dokumen Tak Lengkap, Laporan Terhadap Nikita Mirzani Ditolak Polisi
DPR Nilai Pencopotan 2 Kapolda Imbauan Keras Kapolri Menegakkan Protokol Covid-19
Wagub DKI Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Syihab: Aparat Kami Terbatas
Jokowi Soal Kerumunan Massa: Jangan Sampai yang Dilakukan Tenaga Medis Sia-Sia
Advertisement
Mentan SYL Dorong Pemda Optimalkan Serapan KUR Biayai Program Pertanian
Sekitar 3 Menit yang laluMentan Dorong Para Gubernur dan Bupati Indonesia Perkuat Serapan KUR Pertanian
Sekitar 10 Menit yang laluOSO Hadiri Rakerda DPD Hanura di Kupang NTT
Sekitar 27 Menit yang laluPolda Riau Sita 2 Bus Hasil TPPU Investasi Bodong Sosis dan Yogurt
Sekitar 42 Menit yang laluKoalisi Perubahan Bergejolak: Anies Mulai Dirongrong Putuskan Nama Cawapres
Sekitar 1 Jam yang laluTim 8 Tegaskan Tidak Ada Paksaan Cawapres Anies di Internal Koalisi Perubahan
Sekitar 1 Jam yang laluSatgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 2,4 Ton Minyak Tanah di Perbatasan Timor Leste
Sekitar 1 Jam yang laluGara-Gara Dana Desa, Kantor DPMK Mamberamo Tengah Dirusak Warga
Sekitar 2 Jam yang laluUpdate Korban Bentrok Suku di Nabire: 2 Orang Meninggal Dunia, 8 Luka-Luka
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar Pranowo Bertemu Relawan Gapura Nusantara di Kelapa Gading Jakut
Sekitar 2 Jam yang laluKaesang: Insya Allah Saya Siap jadi Depok Pertama
Sekitar 3 Jam yang laluPuji-pujian Fahri Hamzah Buat Jokowi
Sekitar 3 Jam yang laluMahasiswa UNS Luncurkan Mobil Formula, Siap Ikut Kompetisi di Jepang
Sekitar 4 Jam yang laluBuntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Sekitar 27 Menit yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 17 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 22 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami