Didesak diaspora, Menkum HAM beri sinyal revisi UU Kewarganegaraan
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2006. Undang-undang tersebut mengatur mengenai kewarganegaraan yang salah satu butirnya memperbolehkan memiliki dwi kewarganegaraan bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campur antar bangsa hingga batas usia 18 tahun ditambah 3 tahun masa transisi. Namun setelah 18 tahun anak tersebut diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan.
"Ini belum prioritas (Prolegnas) 2015. Nanti tahun depan kita coba lihat," kata Yasonna di Hotel JS Luwansa Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (12/8).
Yasonna menegaskan pihaknya masih menimbang terkait permintaan untuk memperpanjang masa transisi. Meski begitu menurutnya undang-undang tersebut belum mendesak untuk dibahas diajukan ke DPR.
"Saya mau dengar besok kan ada diskusi dengan diaspora (Indonesian Diaspora Network). Ada keinginan dwi kewarganegaraan, ada yang masalah transisinya memberikan izin lebih lama," tuturnya.
Lanjut dia, sejauh ini undang-undang tersebut masih belum bisa memayungi harapan bagi kelompok diaspora. Maka dari itu Yasonna masih membuka ruang untuk beberapa masukan terlebih dahulu.
"Nanti kita lihat tahun depan, kita lihat dulu perdebatan-perdebatan yang ada. Hal ini sudah pernah dibahas, mungkin transisi dulu. Memberikan izin tinggal lebih lama misalnya. Jadi warga negara 5 tahun. Nanti kita lihat bertahap," tutupnya.
Seperti diketahui upaya untuk mendorong diakuinya dwi kewarganegaraan secara lebih luas dilakukan oleh Indonesian Diaspora Network (IDN), sebuah organisasi yang mewadahi diaspora Indonesia di luar negeri. Untuk itu, mereka mendorong direvisinya Undang Undang Nomor 12 tahun 2006.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaLima Usulan Prioritas Relawan Milenial untuk Program Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Ketua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaDirut Semen Indonesia: Aspek Keberlanjutan Bukan Sekadar Pemenuhan Aturan
SIG memiliki fokus menciptakan program-program inovasi lingkungan dan sosial berdasarkan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaDasa Darma Pramuka dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari, Jadi Pedoman Anggota Pramuka
Dasa Darma Pramuka adalah seperangkat nilai dan prinsip dasar yang menjadi pedoman bagi anggota Pramuka.
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaAda Istri Ridwan Kamil, Ini Deretan Caleg Lolos Senayan dari Dapil Jabar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menuntaskan agenda penetapan hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya