Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa tipu Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan salahkan pendukung

Didakwa tipu Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan salahkan pendukung Sidang Ramadhan Pohan. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, keberatan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 15,3 miliar. Dia meninta dakwaan dibatalkan dan menimpakan kesalahan kepada pendukungnya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Panjaitan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, Ramadhan Pohan meminta izin menyampaikan isi hatinya. Dia sempat menceritakan motivasinya maju ke Pilkada Medan, karena didorong warga dan aktivis politik yang menginginkan perubahan signifikan di kota ini.

Dia juga sempat menyinggung pasangannya, Calon Wakil Wali Kota, Eddie Kusuma. Menurutnya, semua kebijakan mereka dalam Pilkada 2015 dibuat bersama.

Usai pendaftaran paslon ke KPU Medan, 27 Juli 2015, Savita Linda Panjaitan datang menawarkan bantuan dan jaringan yang dia miliki di Kota Medan. Linda merupakan kenalan istri Ramadhan, Asti Riefa Dwiyandani, dan disebut sebagai pengusaha kelapa sawit dan memiliki jaringan luas di kalangan sosialita, bisnis, dan orang-orang kaya di Medan.

Suatu waktu, Linda meminta properti digadaikan demi mendapatkan dana. Ramadhan memilih dikenalkan dengan para donatur. Menurutnya, Linda tidak bahagia mendengar penolakan itu.

sidang ramadhan pohan

Sidang Ramadhan Pohan ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Beberapa hari berselang, Linda meminta pembukaan rekening untuk menampung dana para donatur yang akan masuk. Dia diyakinkan membuat rekening terpisah pada Bank Mandiri.

"Faktanya sejak rekening itu dibuka, yang prakarsa dan setoran awal tunainya dieksekusi Linda, sampai detik terakhir rekening dibekukan, angkanya tidak pernah bertambah dari setoran awal yang di bawah Rp 10 juta. Bolak-balik adanya transaksi atau penarikan dan penyetoran uang terjadi antara Inang Sianipar (saksi korban Rotua Hotnida Panjaitan) dengan Linda dan di rekening mereka sendiri. Saya baru tahu hal itu saat pemeriksaan di Polda Sumut," sebut Ramadhan.

Ramadhan mengaku heran dan kecewa pada Linda. "Ketika saya disuruh membubuhkan tanda tangan dan saya lakukan, saya benar-benar tidak sadar bahwa itu dimaksudkan sebagai utang atau pinjaman. Sesuatu yang sama sekali kosong sebelumnya, eh mendadak di kantor polisi, sudah banyak ditambahkan dengan tulisan angka dan jumlah dana yang di luar masuk akal saya. Saya merasa teperdaya, masuk dalam perangkap," imbuh Ramadhan.

Dia menegaskan tidak pernah menerima bahkan tak melihat uang itu. "Lalu kenapa saya dimintai pertanggungjawaban?" tanyanya.

Sementara itu, penasihat hukum Ramadhan Pohan, menyatakan dakwaan terhadap kliennya adalah upaya rekayasa kriminalisasi atas hubungan kedekatannya dengan Linda. "Yang mengaku dan bertindak seolah dirinya donatur kampanye pencalonan terdakwa dalam kontes Pilkada Kota Medan tahun 2015, yang dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan hukum pinjam meminjam uang atau utang piutang atau transaksi uang antara saksi Savita Linda Mora Panjaitan alias Savita Linda Hora Panjaitan dengan pelapor atau saksi korban," kata Marasamin Ritonga, penasihat hukum Ramadhan Pohan, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1).

sidang ramadhan pohan

Sidang Ramadhan Pohan ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena yang didakwakan bukanlah tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Mereka menilai yang terjadi adalah utang piutang.

Penasihat hukum juga menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan dinilai kabur dalam menguraikan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa dikaitkan dengan unsur Pasal 378 KUHP. Dakwaan juga dinilai kabur mengenai tempat dan waktu kejadian.

Penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini menerima dan mengabulkan eksepsi itu. "Menyatakan demi hukum surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima," pungkasnya.

Sementara di luar ruang sidang, belasan pemuda mengatasnamakan DPW Sakti Sumut melakukan unjuk rasa. Setelah berorasi di luar pengadilan, mereka masuk ke dalam dan membentangkan spanduk di depan Ruang Cakra VII, lokasi persidangan.

Para pengunjuk rasa ini menuntut agar majelis hakim menahan Ramadhan Pohan. "DPW Sakti Sumut akan memberi imbalan hadiah bila majelis hakim PN Medan melakukan penetapan penahanan terhadap terdakwa Ramadhan Pohan dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya," kata Tongam Freddy Siregar.

Para pengunjuk rasa bahkan terus mengejar Ramadhan Pohan sampai menuju mobilnya di Jalan Pengadilan, Medan. Mereka berteriak, "Tangkap, Ramadhan Pohan."

Seperti diberitakan, Ramadhan Pohan l diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai Selasa (3/12). Dia dan mantan bendahara tim pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan, didakwa telah melakukan penipuan atau menggelapkan Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.

Ramadhan dan Linda didakwa telah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana subsidair Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Atas dakwaan ini, mereka akan menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan depan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Doa Ramadhan untuk Menambah Pahala, Amalan Pengiring Ibadah Puasa
Doa Ramadhan untuk Menambah Pahala, Amalan Pengiring Ibadah Puasa

Setiap detik di bulan Ramadhan sangat berharga. Oleh karena itu, memanfaatkan waktu dengan berdoa dan beribadah menjadi kegiatan yang sangat dianjurkan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Intip Kesibukan Perajin Songkok di Lamongan saat Ramadan, Banyak Pesanan dari Luar Jawa, Kantongi Cuan Ratusan Juta Rupiah
Intip Kesibukan Perajin Songkok di Lamongan saat Ramadan, Banyak Pesanan dari Luar Jawa, Kantongi Cuan Ratusan Juta Rupiah

Pesanan songkok naik tiga kali lipat dibanding hari biasa.

Baca Selengkapnya
Badan Pangan Sebut Harga Beras Bakal Turun di Saat Ramadan, Ini Alasannya
Badan Pangan Sebut Harga Beras Bakal Turun di Saat Ramadan, Ini Alasannya

Kepala Bapanas menyebut harga beras saat Ramadan akan turun.

Baca Selengkapnya