Didakwa Terima Rp46 M, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidang Tanpa Pengacara
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan menjelaskan, gratifikasi senilai Rp46 Miliar ini didapatkan Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu selama dua periode (2007-2017). Gratifikasi itu salah satunya diduga terkait dengan tindakannya mengatur lelang beberapa proyek pembangunan di Kota Batu
JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Eddy Rumpoko. "Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP," terang Ronald.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Majelis menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.
Saat sidang baru dimulai, Eddy Rumpoko menjelaskan dirinya tidak lagi didampingi kuasa hukum yang mengundurkan diri. Ia meminta waktu sekitar satu minggu untuk menunjuk kuasa hukum.
Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko didakwa menerima hadiah sejumlah Rp.46.873.231.400 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama dua periode memimpin Kota Batu.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.
Baca SelengkapnyaPatung ini diduga dulunya merupakan hasil curian atau sengaja dibuang seseorang.
Baca SelengkapnyaKepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.
Baca Selengkapnya