Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Terima Rp46 M, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidang Tanpa Pengacara

Didakwa Terima Rp46 M, Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Disidang Tanpa Pengacara Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11). ©2021 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11). Dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Ronald Worotikan menjelaskan, gratifikasi senilai Rp46 Miliar ini didapatkan Eddy Rumpoko saat menjabat Wali Kota Batu selama dua periode (2007-2017). Gratifikasi itu salah satunya diduga terkait dengan tindakannya mengatur lelang beberapa proyek pembangunan di Kota Batu

JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Eddy Rumpoko. "Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP," terang Ronald.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Majelis menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.

Saat sidang baru dimulai, Eddy Rumpoko menjelaskan dirinya tidak lagi didampingi kuasa hukum yang mengundurkan diri. Ia meminta waktu sekitar satu minggu untuk menunjuk kuasa hukum.

Dalam perkara ini, Eddy Rumpoko didakwa menerima hadiah sejumlah Rp.46.873.231.400 dari para pengusaha yang mengajukan izin maupun rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama dua periode memimpin Kota Batu.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.

Baca Selengkapnya
Sedang Bangun Tempat Parkir, Pekerja Temukan Patung Wanita Cantik Romawi Berusia 1.800 Tahun
Sedang Bangun Tempat Parkir, Pekerja Temukan Patung Wanita Cantik Romawi Berusia 1.800 Tahun

Patung ini diduga dulunya merupakan hasil curian atau sengaja dibuang seseorang.

Baca Selengkapnya
50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar
50 Warga Jember Diduga Keracunan Makanan Takjil, Ada yang Dirawat Beralaskan Tikar

Kepala Desa Mayang Ely Febriyanto mengatakan warganya melakukan bakti sosial dengan membagi-bagikan takjil di tepi jalan secara gratis.

Baca Selengkapnya