Didakwa Selewengkan Dana ACT Rp117 Miliar, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tak mengajukan eksepsi atau nota keatas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahyudin, didakwa selewengkan dana ACT hingga Rp117 miliar.
Demikian dikatakan Kuasa hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaidi. "Yang pertama itu agar proses sidangnya cepat dan memang segera divonis jaksa seadilnya. Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya," kata Irfan kepada wartawan, PN Jaksel, Selasa (15/11).
Irfan menuturkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya. Apalagi, Ahyudin bukan sebagai pembina atau pun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
"Tapi memang kalau ada saksi dan agendanya, kita akan buktikan pada saat itu klien kami yang notabenenya bukan sebagai pembina ataupun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tuturnya.
Irfan menambahkan, jika memang kliennya bersalah maka perlu diadili. Namun, dengan seadil-adilnya karena pihaknya akan menyiapkan sejumlah fakta baru soal kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp117 M ini.
"Kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi. Biar nanti fakta persidangan (dugaan penyelewengan dana ACT) yang akan melihat masalah ini seperti apa dan bagaimana," katanya.
Dalam perkara ini, JPU turut mendakwa Ahyudin menyelewengkan dana sebesar Rp 117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) hasil total proyek 68 ahli waris. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.
Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp20.563.857.503," katanya.
Atas perbuatan penyelewengan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Berikut Rinciannya
Dari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKaisar Romawi Diduga Mematahkan Hidung Aleksander Agung, Begini Cerita yang Sebenarnya
Kaisar Romawi Diduga Mematahkan Hidung Aleksander Agung, Begini Cerita yang Sebenarnya
Baca SelengkapnyaTak Terima Didakwa Punya 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Eksepsi
Dito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaTim Pencari Harta Karun Berburu Bangkai Kapal yang Tenggelam 400 Tahun Lalu, Diduga Mengangkut Emas Senilai Rp78 Miliar
Ekspedisi pencarian bangkai kapal ini telah berlangsung bertahun-tahun, namun hasilnya nihil.
Baca Selengkapnya