Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Korupsi Handy Talky, Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui

Didakwa Korupsi Handy Talky, Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun Bui JPU membacakan dakwaan dalam sidang perkara proyek pengadaan handy talky di Medan. ©2022 Merdeka.com/Uga Andriansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Kantor Sandi Kota Medan, A Guntur Siregar, dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) karena diduga melakukan korupsi pengadaan handy talky pada tahun anggaran 2014. Direktur PT Asrijes Asber Silitonga, rekanan pada proyek yang merugikan negara Rp1,2 miliar itu, juga dituntut dengan hukuman serupa.

"Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Irgi Fauzan Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/6).

Bukan hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,24 miliar. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan terus terang dan mengakui perbuatannya," ujar Irgi.

Tak Sesuai Spesifikasi

Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pengadaan handy talky merek Motorola Type GP328 sebanyak 2.001 unit pada Kantor Sandi Daerah Kota Medan tahun anggaran 2014 yang merugikan negara Rp1,2 miliar.

Proyek bermula pada tahun 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi pagu anggaran sebesar Rp7.163.580.000 untuk pengadaan handy talkie. Kemudian, pada 13 November 2014 terdakwa Asber Silitonga mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka ditujukan kepada Guntur Siregar selaku pengguna anggaran yang merangkap pelaksana tugas pejabat pembuat komitmen.

Selanjutnya, Guntur Siregar menyetujui pembayaran uang muka tersebut ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan dan dicairkan dana sebesar Rp1.423.561.400 atau 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp7.117.807.000.

Namun, handy talky itu tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.274.734.526 sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Punya Kantor Mewah di Surabaya, Santri Pengusaha Tambang yang Tak Pernah Tampil Perlente Ini Dikenal Dermawan

Setiap Jumat, ia bersedekah di Surabaya, Gresik, dan Situbondo

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi

Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya