Didakwa Korupsi Dana KUR, Pegawai Bank BUMN Cabang Kuta Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pegawai sebuah Bank BUMN Cabang Kuta, Badung, Bali, Ida Bagus Gede Subamia (33) dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (8/9).
"Pidana pokok pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp250.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Bali I Ketut Maha Agung.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, Subamia juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp890.562.856, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," imbuh Maha Agung.
Selain itu, JPU juga menuntut agar uang sebesar Rp 237.420.200 yang sebelumnya disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada pihak bank.
"Adanya penyitaan uang dari Koperasi Artha Buana merupakan bentuk penelusuran yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya, terhadap beberapa BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa dan telah digadaikan oleh pihak ketiga di Koperasi Artha Buana," ujar Maha Agung.
Salah satu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum adalah selama proses penyidikan dan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk mengembalikan kerugian negara, namun dia belum bisa memenuhinya.
Kasus tersebut atas tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Kuta. Subamia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/3). Dia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di BUMN yang bergerak pada sektor perbankan Kantor Cabang Kuta," kata Maha Agung dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3) lalu.
Subamia bertugas pada bagian marketing mengurus kredit. Dia diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian sekitar Rp1 miliar. Uang itu diduga digunakannya untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya