Didakwa bakar lahan ribuan hektare, 2 bos PT NSP divonis bebas
Merdeka.com - Didakwa membakar hutan dan lahan sekitar 2.148 hektare di Kepulauan Meranti, Riau, dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) Erwin dan Nowo Dwi Priyono, diberi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (22/1).
Dalam amar putusan hakim, keduanya dinyatakan tak bersalah atas kebakaran sekitar 2.148 hektare lahan di Desa Tapak Baru, Teluk Buntal Tanjung Sari, Lukut, Tanjung Gadai dan Tanjung Suwir, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam kasus pembakaran lahan dan limbah di PT National Sago Prima dan dihukum bebas. Selanjutnya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan tuntutan (JPU). Sebelumnya terdakwa Nowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sedangkan Erwin dituntut selama 6 tahun penjara.
Menurut hakim, vonis yang diambil berdasarkan keterangan saksi, ahli, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis hukum. Semuanya satu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Sementara terkait korporasi sendiri, PT NSP divonis hakim untuk mengganti kerugian Rp 2 miliar, atas kasus kebakaran lahan sagu miliknya di Kepulauan Meranti.
Sementara itu, Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid, mengaku kaget dengan vonis ini. Ia mempertanyakan kredibilitas hakim yang memperkarakan kasus ini karena tak mempunyai sertifikat lingkungan hidup.
"Padahal, itu sudah diatur oleh Mahkamah Agung, dimana setiap hakim yang memperkarakan tindak pidana lingkungan, harus ada sertifikat," katanya.
Atas vonis ini, Muslim bersama Koalisi Pemburu Penjahat Lingkungan Hidup (KPPLH) Riau akan melaporkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan melapor ke KY. Kami menilai ada permainan dalam kasus ini. Selain itu, kami desak JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengajukan banding. Harus banding," ujar Muslim.
Muslim menilai, petinggi PT NSP dinilai bertanggungjawab terhadap kebakaran hebat di Kepulauan Meranti pada Maret dan April 2014 lalu. Pasalnya, asap dari kebakaran itu menyelimuti seluruh Riau.
Keadaan asap yang sempat menyatakan udara di Riau ini sangat berbahaya hingga membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan ke Riau. Saat itu, ribuan personel gabungan dari BNPB, TNI, Polri, Manggala Agni dan masyarakat memadamkan api sekitar sebulan.
"Setelah ada pihak yang dinyatakan bertanggungjawab, kenapa dibebaskan. Ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kebakaran hutan di Riau. Apalagi di Riau selalu langganan kebakaran hutan," ujar Muslim.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya