Diberi soal UUD, calon Dirjen Pemasyarakatan tak bisa kerjakan
Merdeka.com - Peserta calon Dirjen Pemasyarakatan mulai menjalani tes ujian. Salah satu peserta ujian, Kepala Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM Ambeg Paramarta mengeluhkan sulitnya soal pilihan ganda.
Menurutnya, ada lima soal pilihan ganda yang sulit. "Kami sempat berpikir pertanyaan itu tidak akan keluar saat ujian, mungkin pertanyaan itu diberikan kepada anak SMA akan lebih pas," kata Ambeg setelah menyelesaikan ujian tertulis di Ruang Graha Pengayoman Kantor Kemenkum HAM, Selasa (17/9).
Lima soal pilihan ganda tersebut membahas mengenai undang-undang dasar. Sedangkan untuk soal esai mengenai wawasan kebijakan strategis tentang pembenahan lembaga masyarakat. Contohnya seperti kasus Cebongan.
"Contoh pertanyaannya, bagaimana struktur undang-undang dasar setelah amandemen? Apa Batang tubuh penjelasan atau pembukaan batang tubuh, itukan membingungkan," jelas Ambeg.
Ambeg menilai, soalnya ujian seleksi calon dirjen pemasyarakatan kebanyakan mengenai substansi kemasyarakatan dan tentang teknis dan mengenai strategi implementasi.
Sementara peserta lain, Nasfri Adisyahmeta Yusar juga mengeluhkan hal sama. Soal pilihan ganda mengenai undang-undang lebih sulit dibandingkan dengan soal lainnya.
"Ujian tadi berat, terutama 50 pilihan ganda itu teknis banget, isinya tentang pasal-pasal dan undang-undang dasar. Ya jawabnya common sense saja," jelasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sering Diremehkan, Pria Ini Kini Sukses Budidaya Belut dan Miliki 200 Kolam
Seorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Hanya Pengetahuan Akademis, Perguruan Tinggi Dituntut Cetak SDM Peduli Pencapaian SDGs
Perguruan tinggi dinilai mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dari penelitian untuk memberikan manfaat langsung.
Baca SelengkapnyaDua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaSemoga Kelak Menjadi Anak Sukses, Momen Siswa Bawa Bekal Nasi dari Rumah Bikin Haru 'Gak ada Uang untuk Jajan'
Di tengah teman-temannya yang berlomba membeli jajanan, siswa ini harus duduk sendirian menikmati bekal nasi yang dibawanya.
Baca SelengkapnyaPernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya