Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diberhentikan Tidak Hormat, Kompol Chuk Ajukan Banding Putusan Sidang Etik

Diberhentikan Tidak Hormat, Kompol Chuk Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polri telah memutus mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto (CP) dengan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Putusan ini keluar setelah ia menjalani sidang etik terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kompol Chuk langsung melakukan banding atas sanksi pemberhentian tidak hormat tersebut.

"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).

Dengan adanya banding yang diajukan oleh Kompol Chuk, Korps Bhayangkara pun akan menyiapkam Komisi Banding.

"Tetep, proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding. Nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," ujarnya.

Kompol Chuk PTDH

Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto (CP), pada Kamis (1/9) kemarin, hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang etik terhadap Kompol Chuk terkait tindakannya bersama sejumlah orang menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) kematian Nofryansyah Yoshua Hutabarat atauBrigadir J.

Ada dua sanksi yang dijatuhkan majelis sidang kode etik pada Kompol Chuk. Pada sanski yang bersifat etik, apa yang dilakukan Kompol Chuk sebagai pelanggaran dan perbuatan tercela.

Dia juga dijatuhkan sanki administrasi di mana untuk sanksi administrasi pertama yakni penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.

"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

Berikut lengkapnya:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu

Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya