Dianggap tidak sejalan, Purwakarta menolak terapkan PP 78/2015
Merdeka.com - Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyatakan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, buat membahas upah buruh pada 2016. Alasannya, beleid itu kurang relevan diterapkan sebab saat ini sistem pengupahan di Purwakarta telah disesuaikan dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU), sedangkan aturan baru hanya mengacu pada satu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, PP baru hanya akan jadi acuan. Namun, penetapan UMK tetap menggunakan ketentuan lama, yakni berdasarkan upah berjalan. Kendati demikian, lanjut dia, kenaikan upah minimum tahun depan tak lebih dari sebelas persen dari upah berjalan saat ini.
"Untuk upahnya tetap akan disesuaikan berdasarkan Kelompok Jenis Usaha," kata Dedi, Selasa (4/11).
Lebih lanjut âªmenurut Dedi, bila UMK ditetapkan berdasarkan PP baru, maka akan terjadi stagnasi upah di wilayahnya. Terutama, bagi karyawan yang masuk ke kelompok jenis usaha pertama, seperti pegawai sektor otomotif. Sebab, UMK 2015 pada KJU ini besarannya Rp 3,4 juta per bulan.
"Bila UMK sektor ini naik sampai 11 persen, perusahaan bisa keberatan. Dengan begitu, karyawan akan dirugikan. Mereka bisa tak naik UMK-nya bila menggunakan PP tersebut," lanjut Dedi.
Sebaliknya, bagi karyawan yang masuk KJU tiga dan empat, yakni sektor tekstil serta garment, akan terjadi lonjakan UMK cukup signifikan. UMK garment itu antara Rp 2,1 hingga 2,3 juta. Bila menggunakan PP baru, mereka bisa mendapat gaji Rp 2,9 juta.
"Yang dikhawatirkan, bila sektor garment UMK-nya Rp 2,9 juta, perusahaan akan gulung tikar, maka akan banyak karyawan yang di PHK," jelas Dedi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBegini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJutaan tahun yang lalu, Bumiayu merupakan rumah bagi peradaban kehidupan purbakala
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDiskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.
Baca Selengkapnya