Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap tidak sejalan, Purwakarta menolak terapkan PP 78/2015

Dianggap tidak sejalan, Purwakarta menolak terapkan PP 78/2015 Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. ©2015 Merdeka.com/Bram salam

Merdeka.com - Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyatakan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan, buat membahas upah buruh pada 2016. Alasannya, beleid itu kurang relevan diterapkan sebab saat ini sistem pengupahan di Purwakarta telah disesuaikan dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU), sedangkan aturan baru hanya mengacu pada satu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, PP baru hanya akan jadi acuan. Namun, penetapan UMK tetap menggunakan ketentuan lama, yakni berdasarkan upah berjalan. Kendati demikian, lanjut dia, kenaikan upah minimum tahun depan tak lebih dari sebelas persen dari upah berjalan saat ini.

"Untuk upahnya tetap akan disesuaikan berdasarkan Kelompok Jenis Usaha," kata Dedi, Selasa (4/11).

Lebih lanjut ‪menurut Dedi, bila UMK ditetapkan berdasarkan PP baru, maka akan terjadi stagnasi upah di wilayahnya. Terutama, bagi karyawan yang masuk ke kelompok jenis usaha pertama, seperti pegawai sektor otomotif. Sebab, UMK 2015 pada KJU ini besarannya Rp 3,4 juta per bulan.

"Bila UMK sektor ini naik sampai 11 persen, perusahaan bisa keberatan. Dengan begitu, karyawan akan dirugikan. Mereka bisa tak naik UMK-nya bila menggunakan PP tersebut," lanjut Dedi.

Sebaliknya, bagi karyawan yang masuk KJU tiga dan empat, yakni sektor tekstil serta garment, akan terjadi lonjakan UMK cukup signifikan. UMK garment itu antara Rp 2,1 hingga 2,3 juta. Bila menggunakan PP baru, mereka bisa mendapat gaji Rp 2,9 juta.

"Yang dikhawatirkan, bila sektor garment UMK-nya Rp 2,9 juta, perusahaan akan gulung tikar, maka akan banyak karyawan yang di PHK," jelas Dedi.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menguak Rahasia Besar Kehidupan Purbakala di Situs Bumiayu Brebes, Jadi Saksi Bisu Terbentuknya Pulau Jawa
Menguak Rahasia Besar Kehidupan Purbakala di Situs Bumiayu Brebes, Jadi Saksi Bisu Terbentuknya Pulau Jawa

Jutaan tahun yang lalu, Bumiayu merupakan rumah bagi peradaban kehidupan purbakala

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi
Tetap Ikut Pemilu 2024, PSI: Bukan Jawa Tengah Hanya Purworejo yang Didiskualifikasi

Diskualifikasi tersebut diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye.

Baca Selengkapnya