Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap jahiliyah, mereka menolak hukuman kebiri

Dianggap jahiliyah, mereka menolak hukuman kebiri Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isinya, memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Kebiri kimia termasuk dalam tambahan pidana alternatif yang diatur Perppu tersebut, di samping pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual.

Namun, ternyata banyak kalangan yang menolak hukuman kebiri. Mereka menganggap ini terlalu ekstrem. Mereka yang menolak juga yakin bahwa hukuman kebiri tidak akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan.

Siapa saja yang menolak dan apa alasannya? Berikut beritanya, Selasa (14/6):

MUI Lebak minta hukuman lebih dari 20 tahun dibanding kebiri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak tidak setuju peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 dengan hukuman tambahan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual."Kami menilai hukuman suntik kebiri melalui obat antiandrogen bagi pelaku kejahatan seksual tidak tepat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri beberapa waktu lalu.MUI Lebak lebih setuju penerapan hukuman berat di atas 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual.Penerapan hukuman suntik kebiri tersebut tidak bisa memutus mata rantai pelaku kejahatan seksual pada anak.Karena itu, MUI Lebak tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seks pada anak atau pemerkosa maupun paedofilia. "Kami mendukung hukuman berat hingga hukuman mati bagi kejahatan seksual pada anak sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.Menurut dia, alasan ketidaksetujuan itu karena kebutuhan biologis merupakan kepentingan dasar manusia. Selain itu penyuntikan kebiri merusak salah satu organ tubuh yang mengakibatkan tidak berfungsinya organ tersebut.Semestinya hukuman yang tepat bagi pelaku kekerasan terhadap anak atau pemerkosa maupun pelaku paedofilia mendapat hukuman berat. Di samping itu juga mereka mendapat pembinaan secara berkelanjutan, termasuk pendekatan agama maupun kultural masyarakat.Sebab, pelaku kekerasan seksual pada anak dilatarbelakangi dua penyebab. Antara lain pertama tidak tersalurkan hasrat syaraf libidonya karena tak memiliki istri atau pasangan wanita.

Setara Institute sebut hukuman kebiri hukuman ala jahiliyah

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan hukuman kebiri merupakan hukuman badan ala jahiliyah yang bertentangan dengan hak asasi manusia karena kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia."Karena itu, saya mendukung penolakan IDI atas hukuman kebiri, bukan hanya untuk pelaku anak di bawah umur tetapi juga untuk semua pelaku," kata Hendardi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.Hendardi menilai hukuman kebiri akan menabrak instrumen hukum internasional, konstitusi dan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan.Menurut Hendardi, penolakan IDI terhadap hukuman kebiri didasarkan atas kemanusiaan dan sejalan dengan penolakan segala jenis hukuman badan yang tidak manusiawi yang juga ditentang oleh hukum hak asasi manusia."Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akan menjadi persoalan serius Presiden Joko Widodo di forum internasional," tuturnya.Hendardi mengatakan seharusnya Presiden lebih memprioritasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dibandingkan mendengarkan masukan kelompok-kelompok yang gemar melakukan kampanye anti-HAM."Sebaiknya DPR menghentikan pembahasan Perppu tersebut," ujarnya.

IDI tolak jadi eksekutor hukuman kebiri

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah mengeluarkan surat tertanggal 9 Juni 2016 yang meminta agar dokter tidak menjadi eksekutor dari Perppu 1 Tahun 2016 yang memuat tindakan kebiri. Penolakan tersebut didasarkan atas fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kodekteran Indonesia (Kodeki).IDI menyatakan bahwa atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. IDI juga meminta supaya pemerintah mencari solusi lain selain penggunaan kebiri kimia yang sekali lagi dianggap tidak efektif dalam kasus kekerasan seksual.Pihak IDI juga menyatakan bersedia untuk memaparkan pandangan ilmiah dan etikanya tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo.Hukuman kebiri tidak sesuai dengan prinsip antipenyiksaanLembaga swadaya masyarakat Human Rights Working Group (HRWG) menilai proses pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang tidak partisipatif dan mempertimbangkan segala aspeknya secara matang. HRWG pun menolak Perppu Kebiri."Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini merupakan gambaran tidak matangnya rencana dan kajian yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait untuk memerangi kejahatan seksual. Solusi yang seharusnya betul-betul dipikirkan secara matang, justru dibuat dengan mengikuti histeria sesaat dan reaktif," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz.Menurut dia, upaya menghukum seseorang dengan kebiri merupakan hukuman yang termasuk dalam kategori penyiksaan karena bersifat kejam, merendahkan dan tidak manusiawi."Adanya penolakan tentang kebiri bukan tidak beralasan. Meskipun kejahatan seksual terhadap anak harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun hal itu harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi yang telah disepakati," ucap Hafiz.HRWG sendiri menolak hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip antipenyiksaan. "Kejahatan seksual, terutama kepada anak, harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun upaya itu bukan berarti harus melabrak ketentuan hak asasi dan nilai kemanusiaan," kata Hafiz.

Hukuman kebiri tidak sesuai dengan prinsip antipenyiksaan

Lembaga swadaya masyarakat Human Rights Working Group (HRWG) menilai proses pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang tidak partisipatif dan mempertimbangkan segala aspeknya secara matang. HRWG pun menolak Perppu Kebiri."Perppu Nomor 1 Tahun 2016 ini merupakan gambaran tidak matangnya rencana dan kajian yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak terkait untuk memerangi kejahatan seksual. Solusi yang seharusnya betul-betul dipikirkan secara matang, justru dibuat dengan mengikuti histeria sesaat dan reaktif," kata Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz.Menurut dia, upaya menghukum seseorang dengan kebiri merupakan hukuman yang termasuk dalam kategori penyiksaan karena bersifat kejam, merendahkan dan tidak manusiawi."Adanya penolakan tentang kebiri bukan tidak beralasan. Meskipun kejahatan seksual terhadap anak harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun hal itu harus memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi yang telah disepakati," ucap Hafiz.HRWG sendiri menolak hukuman kebiri karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip antipenyiksaan. "Kejahatan seksual, terutama kepada anak, harus diberantas dan dihukum seberat-beratnya, namun upaya itu bukan berarti harus melabrak ketentuan hak asasi dan nilai kemanusiaan," kata Hafiz.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres
8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres

Tanpa kita sadari, sejumlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya stres pada kehidupan kita.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Cara Memulihkan Tubuh saat Kelelahan Akibat Banyak Bersosialisasi
Cara Memulihkan Tubuh saat Kelelahan Akibat Banyak Bersosialisasi

Pada saat seseorang kelelahan akibat terlalu banyak bersosialisasi, penting untuk melakukan pemulihan yang tepat.

Baca Selengkapnya
5 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Memperburuk Masalah Kecemasan
5 Kebiasaan di Malam Hari yang Bisa Memperburuk Masalah Kecemasan

Sejumlah kebiasaaan yang kita lakukan di malam hari justru bisa menjadi penyebab dan memperburuk kecemasan yang kita alami.

Baca Selengkapnya
Kebiasaan Pemicu Gula Darah Naik yang Perlu Diwaspadai, Segera Hindari
Kebiasaan Pemicu Gula Darah Naik yang Perlu Diwaspadai, Segera Hindari

Di tengah kesibukan, seringkali kita tidak menyadari bahwa kebiasaan sehari-hari yang tampaknya remeh dapat berkontribusi besar terhadap naiknya gula darah.

Baca Selengkapnya
Kebiasaan Pemicu Nyeri Lutut, Perlu Dihindari
Kebiasaan Pemicu Nyeri Lutut, Perlu Dihindari

Nyeri lutut bisa bertambah parah karena beberapa kebiasaan yang tak sehat.

Baca Selengkapnya