Dianggap Gangguan Jiwa, ASN Kejaksaan Terlibat Kasus Sabu Batal Dihukum 13 Tahun
Merdeka.com - Terdakwa kepemilikan 490,16 gram sabu, Jupperlius, batal menjalani hukuman 13 tahun penjara karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Putusan itu ditolak jaksa dan segera mengajukan proses hukum lebih tinggi.
Hal itu terungkap dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Majelis hakim menerima banding terdakwa dan membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.
Dalam amar putusan Nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, majelis hakim yang diketuai Mahyuti memutus terdakwa tidak dapat dipidana karena mengidap gangguan kejiwaan.
"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa," begitu kutipan hakim yang termuat dalam putusan, Kamis (12/1).
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mengajukan kasasi. Putusan banding PT Palembang tak dapat diterima karena tidak berkeadilan.
"Kasasi segera kami layangkan, kami tidak terima vonis bebas kepada terdakwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.
Pada sidang di tingkat pertama, terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara kejaksaan itu ditangkap bersama dua rekannya, AM dan NK, oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022. Pada 3 November 2022, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, sementara dua rekannya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Merasa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang (RS Jiwa), terdakwa Jupperlius menyatakan banding.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDisangka Pembantu, Sudah Disuruh Angkat Barang di Barak Tahunya Jenderal Bintang Satu
Penampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaGanjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.
Baca SelengkapnyaMomen Hangat Jenderal Berdarah Kopassus Ketemu Jenderal Polisi di Pusdik Kopassus, Panggil 'Kakak Asuh'
Sejumlah pejabat dan petinggi TNI-Polri turut hadir dalam acara yang dilaksanakan di Lapangan Udara Suparlan, Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung.
Baca Selengkapnya