Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diancam Jaksa Agung, Samadikun bayar cicilan uang pengganti pertama

Diancam Jaksa Agung, Samadikun bayar cicilan uang pengganti pertama Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono akhirnya membayar uang pengganti yang dicicil selama empat tahun ke depan sebesar Rp 21 miliar. Uang cicilan pertama dibayar Samadikun setelah mendapat ancaman dari Jaksa Agung M Prasetyo yang akan melelang beberapa asetnya yang sudah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Benar, awal pekan ini dia sudah membayar cicilan uang Rp 21 miliar. Pastinya, saya tidak tahu harinya," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/6).

Meski telah membayar uang cicilan pertama, Arminsyah berharap Samadikun mau melunasi kewajibannya untuk membayar semua uang pengganti dengan total Rp 169 miliar secepatnya.

"Tentu, secepatnya dibayar uang pengganti (sebelum masa pidana Samadikun Hartono selama empat tahun selesai dijalani)," jelas Arminsyah.

Pada kesempatan itu, Arminsyah juga menegaskan jika Samadikun tidak melunasi uang pengganti tersebut, Kejagung tidak segan-segan memerintahkan jaksa eksekutor melelang semua aset milik Samadikun yang disita Kejari Jakpus.

"Aset-asetnya kita sita, kita lelang untuk bayar uang penggantinya," tegas Arminsyah.

Senada dengan Arminsyah, Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Ahmad Djainuri. Dia membenarkan cicilan pertama uang pengganti telah dibayar Samadikun dan keluarga.

Menurutnya, Samadikun dan keluarga langsung membayar cicilan setelah Prasetyo geram melihat pihak keluarga terpidana yang divonis 4 tahun penjara itu tidak memiliki itikad baik untuk melunasi cicilan pertama yang jatuh pada 31 Mei 2016 lalu.

Saat ini, tim eksekutor dari Kejari Jakpus pun telah mengancam buronan yang kabur selama 13 tahun itu untuk segera melunasi cicilan tahun pertama yang jatuh pada 31 November nanti. Jika tidak, melunasi kewajiban cicilan pertama dengan total Rp 42 miliar, maka semua asetnya akan segera dilelang.

Diketahui, Samadikun Hartono sempat diberi kemudahan untuk mencicil pembayaran uang pengganti sebesar Rp 169 miliar selama empat tahun. Namun, Samadikun dan keluarga yang sepakat melunasi justru ingkar janji.

Pada pembayaran pertama yang jatuh pada 31 Mei 2016 dengan total Rp 21 miliar tidak dibayar Samadikun. Sehingga, tim eksekutor mengancam akan melelang tiga sertifikat rumah di Jalan Jambu, Menteng dan Jakarta Pusat berikut tanah berlokasi di Cipanas jika Samadikun dan keluarga tidak melunasi cicilan tahun pertama sebesar Rp 42 miliar yang jatuh pasa 31 November nanti.

Selain sertifikat tanah, tiga sertifikat dan satu BPKB Mercedes juga sudah disita dan ada di tangan Kejari Jakpus. Samadikun sendiri merupakan buronan kakap yang menjadi prioritas pengejaran tim pemburu koruptor, yang dibentuk Menko Polhukam.

Dia kabur saat akan dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA), 2004. Dia dipidana selama empat tahun. Pemilik Bank Moderen diseret ke meja hijau, karena terbukti menyalahgunakan dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun, tetapi yang terbukti dikorupsi sebesar Rp 169 miliar.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi

Terungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi

Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya