Diam-diam KPK tetapkan Rudi Rubiandini tersangka pencucian uang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus suap SKK Migas.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi lewat blackberry messenger kepada merdeka.com, Kamis (14/11).
Johan mengatakan, Rudi dijerat dengan pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia ditetapkan sejak 12 November 2013 lalu.
"Tersangka diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013," ujar Johan.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK akan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Sri Hendrayanti, Nurlaila, Febri Firmansyah, Sopyan Hadi Wijaya, Ikhsan Rakhmatulloh dan Topo Waspodo. Semuanya merupakan pegawai PT Duta Putra Valutama.
Selain Rudi, KPK juga menjerat Devi Ardi sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Ardi diketahui sebagai pelatih golf Rudi Rubiandini.
"Perlu disampaikan juga bahwa TPPU terkait TPK SKK setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan cukup dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka D (Deviardi). Tersangka diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013," ujar Johan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji Jadi Tersangka Perpajakan dan TPPU, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca Selengkapnya