Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Sidang, Saksi Cerita Kaos Brigadir J Warna Merah Ternyata Berlumuran Darah

Di Sidang, Saksi Cerita Kaos Brigadir J Warna Merah Ternyata Berlumuran Darah Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.

Foto ditampilkan di persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Di antara belasan saksi, empat di antaranya adalah bekas anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.

Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam. Di hari eksekusi, Brigadir J tampak mengenakan kaos putih lengan pendek, ukuran L, warna putih merek ZARA ukuran L.

Saksi dan juga terdakwa, Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J di ruang autopsi RS Polri. Saat itu, katanya, Brigadir J mengenakan kaos merah.

"Saya anggap itu sesuai dengan kronologis yang disampaikan dalam penjelasan Kapolres Selatan di TV lalu tiba-tiba saudara Chuck menyampaikan bahwa 'ini kok Yosua masih idup'. 'yang mana yosua? Itu yang kaos putih'. Setahu saya kaosnya warna merah, iya saya lihat di ruang otopsi itu kaosnya warna merah," kata Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

"Jadi saudara lihat Yosua waktu di ruang autopsi?" tanya Majelis Hakim.

"Iya, sudah di lepas dan sudah bersih, jadi ketika masuk jenazah udah bersih," kata Atif.

"Jadi sudah bersih jenazah pas kau masuk?" tanya Hakim.

"Belum, maksudnya baru dilepas bajunya semua," ujar Arif.

Kemudian, majelis hakim mengkonfirmasi terkait dengan keterangan soal baju warna merah yang disebutkan oleh Arif ketika melihat Jasad Brigadir J di ruang autopsi.

"Saudara katakan tadi bajunya warna merah? Kapan saudara kenali Yosua pake baju warna merah?" tanya hakim.

"Saya lihat di tumpukan seperti, tumpukan baju di sebelah jenazah. Ada celana jeans warna biru, dan kaos merah,” ujar Arif.

"Ada kaos warna merah ya? Bukan dipakai?" tanya kembali hakim.

"Iya, bukan (dipake)," kata Arif.

"Oke, saudara katakan itu bajunya warna merah? Yang saudara liat bersama Chuck melihat di rumah Kasat Reskrim, itu video dari mana, CCTV darimana?"

"Kalau dilihat dari gambarnya, itu CCTV dari jalan menuju ke jalan depan TKP," kata Arif.

Karena keterangan tersebut, lantas majelis hakim memerintahkan JPU agar memperlihatkan foto barang bukti berupa baju putih Brigadir J sampai berubah warrna karena berlumuran darah.

"Atau warna merah ini yang saudara maksud?" tanya hakim.

"Siap seperti ini, tapi dari jauh. Jadi kurang lebih dari ini meja depan autopsi dan juga meja sebelahnya lagi pas seperti ini," kata Arif.

Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan pada baju putih itu terdapat tiga lubang bulat dengan berbagai ukuran. Di antaranya di dada sebelah kanan, pada bahu sisi kanan, dan lengan atas kanan.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru dongker, bermerek "UNIQLO JEANS" ukuran 33. Kondisinya juga berlumuran darah di bagian paha kanan.

Pada bagian pinggang terpasang satu buah ikat pinggang berbahan kain berwarna hitam. Serta, satu helai celana dalam berbahan katun, berwarna hitam, bermerek UNIQLO berukuran L.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Gagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi
Gagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi

Gagah dan bikin pangling, tampaknya itu yang tergambar saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencoba olahraga berkuda didampingi dua perwira.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'
Memasuki Tahun 2024, Kopral Bagyo Foto Bareng Irjen Ahmad Luthfi Sambil Tersenyum 'Semoga Pak Luthfi Berkenan Berkumis Walau Sehelai'

Sebuah unggahan di awal tahun memperlihatkan sosok Kopral Bagyo yang sedang berfoto dengan jenderal polisi bintang dua, Irjen Ahmad Luthfi.

Baca Selengkapnya
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto
Bikin Salah Fokus, Simak Profil Rizky Irmansyah Ajudan Setia Prabowo Subianto

Satu persatu ajudan Prabowo Subianto mencuri perhatian publik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022
FOTO: Kapolri Sigit Listyo Blak-Blakan Ungkap Berbagai Kejahatan Selama Tahun 2023, Kasus TPPO Disorot karena Naik Dibanding 2022

Dalam rilis akhir tahun tersebut Polri mengungkap berbagai kejahatan yang terjadi pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya