Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Foto ditampilkan di persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Di antara belasan saksi, empat di antaranya adalah bekas anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam. Di hari eksekusi, Brigadir J tampak mengenakan kaos putih lengan pendek, ukuran L, warna putih merek ZARA ukuran L.
Saksi dan juga terdakwa, Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J di ruang autopsi RS Polri. Saat itu, katanya, Brigadir J mengenakan kaos merah.
"Saya anggap itu sesuai dengan kronologis yang disampaikan dalam penjelasan Kapolres Selatan di TV lalu tiba-tiba saudara Chuck menyampaikan bahwa 'ini kok Yosua masih idup'. 'yang mana yosua? Itu yang kaos putih'. Setahu saya kaosnya warna merah, iya saya lihat di ruang otopsi itu kaosnya warna merah," kata Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Jadi saudara lihat Yosua waktu di ruang autopsi?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, sudah di lepas dan sudah bersih, jadi ketika masuk jenazah udah bersih," kata Atif.
"Jadi sudah bersih jenazah pas kau masuk?" tanya Hakim.
"Belum, maksudnya baru dilepas bajunya semua," ujar Arif.
Kemudian, majelis hakim mengkonfirmasi terkait dengan keterangan soal baju warna merah yang disebutkan oleh Arif ketika melihat Jasad Brigadir J di ruang autopsi.
"Saudara katakan tadi bajunya warna merah? Kapan saudara kenali Yosua pake baju warna merah?" tanya hakim.
"Saya lihat di tumpukan seperti, tumpukan baju di sebelah jenazah. Ada celana jeans warna biru, dan kaos merah,” ujar Arif.
"Ada kaos warna merah ya? Bukan dipakai?" tanya kembali hakim.
"Iya, bukan (dipake)," kata Arif.
"Oke, saudara katakan itu bajunya warna merah? Yang saudara liat bersama Chuck melihat di rumah Kasat Reskrim, itu video dari mana, CCTV darimana?"
"Kalau dilihat dari gambarnya, itu CCTV dari jalan menuju ke jalan depan TKP," kata Arif.
Karena keterangan tersebut, lantas majelis hakim memerintahkan JPU agar memperlihatkan foto barang bukti berupa baju putih Brigadir J sampai berubah warrna karena berlumuran darah.
"Atau warna merah ini yang saudara maksud?" tanya hakim.
"Siap seperti ini, tapi dari jauh. Jadi kurang lebih dari ini meja depan autopsi dan juga meja sebelahnya lagi pas seperti ini," kata Arif.
Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan pada baju putih itu terdapat tiga lubang bulat dengan berbagai ukuran. Di antaranya di dada sebelah kanan, pada bahu sisi kanan, dan lengan atas kanan.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru dongker, bermerek "UNIQLO JEANS" ukuran 33. Kondisinya juga berlumuran darah di bagian paha kanan.
Pada bagian pinggang terpasang satu buah ikat pinggang berbahan kain berwarna hitam. Serta, satu helai celana dalam berbahan katun, berwarna hitam, bermerek UNIQLO berukuran L.
Advertisement
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. [lia]
Baca juga:
Kepada Hakim, AKBP Arif Rachman Beberkan Ferdy Sambo Ngamuk saat Fakta CCTV Diungkap
Agus Nurpatria Minta AKBP Arif Rahman Cari Peti Mati Terbaik buat Jenazah Brigadir J
Ekspresi Bharada E Berhadapan dengan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Terungkap, Baju Dinas Brigadir J Diambil Kombes Susanto
Jaksa Hadirkan 17 Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Pekerjaan Berisiko, Ratusan Pengrajin Batik Ingin Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 20 Menit yang laluKesan Prabowo Nonton Langsung Konser Dewa 19 di JIS
Sekitar 26 Menit yang laluPengurus PBNU Sambangi Ponpes Tertua di Purbalingga yang Didirikan Keluarga Ganjar
Sekitar 26 Menit yang laluSoal Kode Paloh Ingin Bertemu Megawati, NasDem Nilai Pernyataan Hasto Keliru
Sekitar 1 Jam yang laluSabu 50 Gram dalam Bola Tenis Dilempar ke Lapas Narkotika Samarinda
Sekitar 2 Jam yang laluRI Peringati Pekan Kerukunan Antarumat Beragama & Hari Persaudaraan Kemanusiaan Dunia
Sekitar 2 Jam yang laluPendaki Asal Temanggung Tewas di Puncak Sagara Garut
Sekitar 3 Jam yang laluKompol D Ketahuan Nikah Siri, Ini Aturan Larangannya
Sekitar 4 Jam yang laluBerbalut Nuansa Imlek, Banyuwangi Launching Kampung Moderasi Beragama
Sekitar 5 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 5 Jam yang laluPolda Kaltim Bekuk Pencuri Monitor Alat Berat Proyek IKN
Sekitar 5 Jam yang laluPerawat Gunting Jari Bayi di Palembang Dinonaktifkan, Kasus Diusut Polisi
Sekitar 6 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 1 Jam yang laluKecewa Kasus Lahan Orang Tua Diserobot, Bripka Madih Mundur dari Polri
Sekitar 4 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak & Tunjuk-Tunjuk Babinsa TNI AD, Adu Mulut soal Koordinasi
Sekitar 5 Jam yang laluPsikolog Polda NTT Pulihkan Trauma Balita Disekap Tantenya
Sekitar 19 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 1 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 1 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili, Ujung Tombak PSS yang Bisa Bikin Pertahanan Persib Porak-poranda
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami