Di sidang e-KTP, Nazaruddin sebut Setya Novanto terima USD 500 ribu
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam kesaksiannya, ketua DPR Setya Novanto disebut turut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu.
Hal tersebut terungkap saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nazaruddin dibacakan oleh majelis hakim.
"Benar ada USD 500.000 untuk Setya Novanto dan USD 500.000 untuk Melchias Markus Mekeng?" tanya hakim anggota Anwar kepada Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
"Mungkin itu cerita Mirwan Amir, saya lupa," jawab Nazaruddin.
Nazaruddin mengatakan, uang itu telah diserahkan langsung pada Setya Novanto maupun Mekeng. Penyerahan uang ini juga berlaku pada sejumlah anggota dewan lain yang masuk dalam daftar penerima jatah proyek e-KTP.
"Kalau penyerahan di DPR memang enggak pernah pakai kuitansi atau ditransfer. Tapi semua terealisasi," katanya.
Masih dalam kesaksiannya yang tertuang dalam BAP, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga disebut ikut menerima jatah proyek e-KTP sebesar USD 500 ribu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku melihat sendiri penyerahan uang tersebut di gedung DPR.
Menurutnya, Ganjar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dihubungi oleh anggota Komisi II Mustokoweni yang menyampaikan ada pengusaha ingin bertemu. Belakangan, pengusaha itu diketahui adalah Andi.
"Ganjar kemudian datang ketemu saya, Andi, dan Bu Mustokoweni untuk terima uang USD 500.000. Dia kemudian bilang ke saya, 'ini kebersamaan biar program besarnya jalan'," ujar Nazar.
Dalam persidangan sebelumnya, Ganjar mengaku tak pernah bertemu Andi apalagi menerima uang. Namun Nazaruddin menilai, Ganjar menolak karena jumlahnya tak sesuai yang diinginkan.
"Dia memang dikasi USD 100.000 tapi enggak mau, karena maunya USD 500.000," ucapnya.
Dalam perkara ini, sejumlah nama anggota dewan disebut menerima jatah proyek e-KTP. Nama Setnov pun tak luput dari jeratan perkara e-KTP. Setnov diduga menjadi orang yang mengatur proyek senilai Rp 2,3 triliun itu sejak awal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Megawati: Pilih Ganjar-Mahfud, Paket Komplit dan Sreg di Hati Kita
Pesan Megawati: Pilih Ganjar-Mahfud, Paket Komplit dan Sreg di Hati Kita
Baca SelengkapnyaKPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen
Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaKantah Kabupaten Badung Terbitkan Sertifikat Elektronik untuk Masyarakat
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya