Di Jakarta, pemilik mobil wajib punya garasi atau disita Dishub
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mengakui penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transpor tasi, terutama dalam hal kewajiban memiliki garasi jika memiliki kendaraan roda empat atau roda dua sempat tidak berjalan mulus. Padahal sosialisasi Perda tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu.
"Sebenarnya tahun lalu sudah, tapi mandek. Sekarang ke depannya terus. Makanya sekarang ada BTT, saya minta sama Pak Andri (Kadishub DKI) sosialisasi. Sehingga bulan depan Oktober sudah mulai ada penindakan," kata Djarot, di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (8/9).
Dalam Perda tersebut, kata Djarot, setiap orang yang ingin memiliki mobil atau kendaraan roda dua harus mendapatkan surat keterangan kepemilikan garasi dari RT dan juga RW untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lanjut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, kendaraan yang melanggar akan diberi sanksi seperti penyitaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) jika parkir disembarang tempat.
"Di dalam perda itu dijelaskan sudah rinci kalau dia mau membeli mobil ada pernyataan dari RT RW dan Kelurahan. Bahwa yang bersangkutan misal Djarot mau beli mobil aku ada pernyataan bahwa Djarot emang punya garasi untuk satu mobil makanya Djarot dapat STNK punya satu mobil yang boleh," ungkapnya
"Gampang, ditarik. Mobilnya ditarik kita bantu cari tempat parkir. Parkirnya di Dishub kita kandangin, gampang," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Djarot mewajibkan seluruh warga menyediakan garasi jika ingin memiliki kendaraan roda empat atau roda dua. Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/9).
Mantan Wali Kota Blitar ini menjelaskan, mempunyai garasi menjadi salah satu sarat untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Satu persyaratan adalah kesanggupan surat pernyataan keterangan bahwa yang bersangkutan mempunyai garasi," ungkapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca Selengkapnya