Di Depan Keluarga David, Kapolda Metro Janji Usut Kasus Penganiayaan Seadil-adilnya
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memastikan pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs akan diproses hukum secara maksimal. Pernyataan itu disampaikan langsung kepada keluarga korban David.
"Dari awal saya terbuka mendapat masukan dari teman-teman Ansor, dari LBH Ansor, masyarakat umum, dari para pakar. Agar proses hukum kasus ini bisa maksimal," kata Fadil usai menjenguk David, di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Fadil menegaskan pihaknya dari awal telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dengan menjamin rasa keadilan. Sehingga, ia persilakan kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan dan saran atas kasus ini.
"Ini rekan-rekan, selanjutnya kami masih terbuka jika ada masukan dan saran sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Fadil berharap David yang masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada segera sembuh. Dia juga memberikan dukungan moral kepada pihak keluarga atas adanya kasus ini.
"Saya datang ke RS Mayapada untuk datang melihat langsung membesuk ananda David, sekaligus mendoakan semoga ananda bisa segera pulih kembali," ucapnya.
"Kami juga memberi dukungan moral pada keluarga, orang tua, serta handai tolan agar terus tabah mendampingi ananda sampai dengan sembuh," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin mengucapkan terima kasih atas kunjungan rombongan Kapolda Metro Jaya yang telah menjenguk David.
"Beliau datang ke sini datang berkunjung dalam rangka mendoakan memberikan support kepada keluarga atas dasar rasa kemanusiaan, tidak lebih hanya sekedar itu. Dan alhamdulillah beliau sempat menjenguk sebentar Ananda David," ucap Ainul.
Ainul mengucapkan rasa terima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah mengawal proses hukum dan memberikan perhatian serta rasa keadilan bagi korban.
"Terima kasih atas kunjungan Kapolda dan terima kasih atas proses hukum yang adil, baik dan objektif sehingga sampai hari ini kasus ini terang benderang," tuturnya.
Kasus Ditarik Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menarik perkara penganiayaan David atas tersangka Mario Dandy Satriyo Cs dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dalam rangka untuk optimalisasi penyelidikan dan efisiensi, hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (2/3).
Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
Sementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaKata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Beberkan Kondisi Keamanan Jakarta Usai Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca Selengkapnya