Di Aceh, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp50 Juta
Merdeka.com - Bagi warga yang sedang berada di Kota Banda Aceh agar berhati-hati, karena membuang sampah sembarangan bisa dihukum kurungan penjara dan didenda seperti amanat Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mulai meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap warga yang tidak membuat sampah pada tempatnya. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan di pusat ibu kota Provinsi Aceh.
Ancamannya pun tak main-main. Pasal 40 huruf (a) barang siapa yang membuang sampah tidak pada tempat tempat yang telah tersedia diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimum sebesar Rp10 juta.
Huruf (b) hukumannya justru lebih berat, yaitu membuang sampah spesifik ke TPA dan media lingkungan lainnya dan mendatangkan sampah dari luar kota tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimum sebesar Rp50 juta.
Termasuk siapapun yang membakar sampah sembarangan juga diancam hukum berat seperti tercantum dalam huruf (c) barang siapa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimum sebesar Rp50 juta.
"Begitu juga yang membuat sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) bisa dipidanakan kurangan 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta," kata Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin, Jumat (23/8) di Banda Aceh.
Kata Jalaluddin, sudah beberapa kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan di Banda Aceh. Pasca lebaran haji, pihaknya baru pertama kali melakukannya dan berhasil menangkap 6 warga tak tertib buang sampah.
Keenam warga tersebut mayoritas penduduk Kota Banda Aceh dan selebihnya warga pendatang. Warga yang di OTT itu kemudian dibawa ke Taman Sari Banda Aceh untuk didata dan diberikan pembinaan. OTT ini digelar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kemarin, Kamis (22/8) dan setelah diberikan pembinaan langsung dipulangkan.
Jalaluddin mengaku sekarang yang terjaring membuang sampah sembarangan belum diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Tetapi sekarang hingga media 2019 ini masih diberikan pembinaan dalam rangka sosialisasi aturan tersebut.
"Kita rencanakan bulan berikutnya akan kita berikan sanksi sesuai dengan Pasal 40," jelasnya.
Ia berhadap warga yang berada di Banda Aceh untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Sehingga Kota Raja bisa lebih bersih dan indah.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaWarga Aceh Utara Tolak Pengungsi Rohingya
Warga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma
Dalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca SelengkapnyaBadan PBB: Kemungkinan Banyak Pengungsi Rohingya Tewas akibat Kapal Terbalik di Laut Aceh Barat
Pengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Sampah Menumpuk di Tepi Jalan, Kini Tempat Pembuangan Sampah di Tuban Bisa Hasilkan Rp13 Juta per Bulan
Keberadaan TPS ini menjadi sumber rezeki bagi warga setempat.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh Selundupkan Sabu Lewat Bandara ke Jakarta, Dalihnya Butuh Uang untuk Anak Berobat
Pria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca Selengkapnya6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya
Badan SAR Nasional Banda Aceh kembali menemukan enam mayat diduga pengungsi Rohingya mengapung di perairan laut Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya, Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaPadahal Masih di Indonesia, Pulang Kampung Harus Pakai Paspor Biar Harga Tiket Lebih Murah
Menjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca Selengkapnya